Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

- Senin, 27 Juli 2026 | 10:06 WIB
Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur BI sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI. Penunjukan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026.

“Maka Dewan Gubernur dalam rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Saudari Destri Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7).

Destry menjelaskan, pengunduran Perry mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Perempuan kelahiran Jakarta 1963 ini memiliki rekam jejak panjang di bidang ekonomi dan keuangan. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan Master of Science di bidang Regional Science dari Cornell University, New York, Amerika Serikat.

Kariernya dimulai sebagai Senior Economic Adviser untuk Duta Besar Inggris di Indonesia pada 2000–2003. Ia kemudian menjadi peneliti dan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005–2006. Di sektor keuangan, Destry pernah menjabat sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas (2005–2011) dan Kepala Ekonom Bank Mandiri (2011–2015). Pada periode yang sama, ia juga memimpin Satuan Tugas Ekonomi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sebelum bergabung dengan BI, Destry sempat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2015–2019. Ia kemudian diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior BI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 dan dilantik pada 7 Agustus 2019 untuk masa jabatan 2019–2024. Melalui Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2024 tertanggal 10 Juli 2024, Destry kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024–2029 dan mengucapkan sumpah jabatan pada 7 Agustus 2024.

Destry berkomitmen akan memastikan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, termasuk menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pengembangan sektor riil serta penciptaan lapangan kerja sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags