Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditunjuk sebagai pejabat sementara Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo yang mengajukan pengunduran diri karena alasan pribadi. Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang mengatur kekosongan jabatan di bank sentral.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencari waktu yang tepat agar Destry dapat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini. “Untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas, dan rencananya mungkin akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini untuk berdiskusi dengan Presiden,” kata Prasetyo di Kantor Pusat BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Menurut Prasetyo, belum ada pesan khusus yang akan disampaikan Prabowo kepada Destry dalam pertemuan yang direncanakan tersebut. Sejak Perry menyampaikan pengunduran diri kemarin, Prabowo belum bertemu dengan Destry. “Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya, karena prosesnya baru berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan,” ujar dia.
Proses pergantian Gubernur BI masih dalam tahap perencanaan. Perry baru mengajukan pengunduran diri kemarin, sehingga kekosongan jabatan langsung diisi oleh Deputi Gubernur Senior BI sesuai peraturan perundang-undangan. “Baru kemarin juga, dan Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mau mengajukan calon yang definitif, kan belum. Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Pejabat Gubernur Sementara,” kata Prasetyo.
Artikel Terkait
Komisi XI DPR Belum Rencanakan Uji Kelayakan Pengganti Perry Warjiyo
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, DPR Harap Transisi Berjalan Lancar
Survei SMRC: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Prabowo Turun Jadi 51,1 Persen
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Ini Perjalanan Kariernya