Emosi Sesaat, Warga Tabanan Pengeroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas

- Senin, 27 Juli 2026 | 11:06 WIB
Emosi Sesaat, Warga Tabanan Pengeroyok Pencuri Ayam Hingga Tewas

Polres Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang warga tewas. Peristiwa itu dipicu oleh dugaan pencurian ayam yang dilakukan korban berinisial KD pada Jumat (24/7) dini hari.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, aksi main hakim sendiri itu terjadi karena emosi sesaat setelah warga menangkap pelaku pencurian. "Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat," kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya bervariasi, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun untuk Ayat (1) dan paling lama 12 tahun untuk Ayat (4).

"Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini," ucap Bayu.

Pengeroyokan bermula sekitar pukul 01.30 WITA saat KD tertangkap tangan mencuri seekor ayam milik warga berinisial IWAS (31). Aksi tersebut diketahui warga dan memicu kemarahan spontan. "Mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kasus kehilangan ayam sebelumnya, sehingga warga merasa resah dan geram," ujar Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Made Wiwik dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan bambu yang digunakan untuk mengeroyok KD hingga tewas.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags