Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun

- Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Korupsi Rp35,6 Triliun

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Nilai dugaan korupsi sepanjang 2022-2026 diperkirakan mencapai USD2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun.

Koordinator KOSMAK Sugeng mengatakan praktik itu diduga terjadi saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). "Mustahil praktik sebesar itu dilakukan seorang diri. Kami menduga ada pihak lain yang ikut terlibat, termasuk kemungkinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dugaan ini perlu diusut secara independen," kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.

KOSMAK juga meminta ST Burhanuddin mundur dari jabatannya. Organisasi itu menilai Jaksa Agung telah kehilangan legitimasi moral setelah mantan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi.

Dalam hasil investigasinya, KOSMAK memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan Febrie. Mulai dari dugaan menekan BPK dalam audit kasus Jiwasraya, praktik tebang pilih penetapan tersangka, dugaan penyanderaan terhadap Ketua Mahkamah Agung Sunarto, hingga penyimpangan penanganan denda administrasi pertambangan saat memimpin Satgas PKH. Sugeng menuding Febrie menggunakan berbagai modus untuk mengendalikan penanganan perkara, termasuk "memotong anjing di depan monyet".

KOSMAK mengklaim seluruh hasil investigasi tersebut dituangkan dalam buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi yang akan diluncurkan pada 10 Agustus 2026.

Dalam perkara dugaan suap hakim kasus ekspor crude palm oil (CPO), KOSMAK menuding Febrie sengaja membatasi tersangka hanya pada Muhammad Syafei, meski menurut mereka aktor yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada pada level direksi perusahaan. Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly bahkan menduga Febrie mengintimidasi Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia Cheah Chee Wai hingga menitipkan uang Rp11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung. Uang itu diduga sengaja dipertontonkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk membangun citra di hadapan Presiden.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus menduga selain menerima uang titipan Rp11,8 triliun, Febrie juga melakukan pemerasan terhadap pihak Wilmar hingga sedikitnya Rp3 triliun sebagai imbalan agar proses penyidikan tidak berkembang.

KOSMAK juga mendesak KPK mengambil alih perkara dugaan suap Rp70 miliar yang melibatkan Sugar Group Companies. Mereka menilai penanganan perkara tersebut sengaja diperlambat meski terdakwa Zarof Ricar telah mengakui menerima uang suap sejak awal penyidikan. Komisioner KOSMAK Cartic Carrel Ticualu mempertanyakan mengapa sejumlah nama yang disebut dalam persidangan tak kunjung diperiksa.

KOSMAK menyoroti dugaan hilangnya barang bukti dalam perkara Zarof Ricar. Berdasarkan berita acara penyitaan, uang tunai yang ditemukan mencapai sekitar Rp1,2 triliun, namun yang diumumkan ke publik hanya Rp915 miliar. "Selisih sekitar Rp285 miliar itu harus dijelaskan. Ke mana uang tersebut?" kata Carrel. Selain uang, sejumlah barang bukti elektronik seperti telepon genggam, laptop, dan iPad yang diduga memuat informasi penting terkait aliran dana juga tidak lagi tercantum dalam lampiran putusan pengadilan.

Di sisi lain, KOSMAK meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan sanksi administrasi yang dijatuhkan Satgas PKH kepada sejumlah perusahaan tambang. Terdapat dugaan penyimpangan dalam eksekusi denda terhadap PT Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur, CV Unaaha Bakti, hingga PT Bosowa Mining. KOSMAK menyebut sekitar 50 entitas dengan potensi sanksi administrasi mencapai Rp80,19 triliun yang hingga kini tidak pernah diumumkan secara terbuka realisasi penagihannya. "Fakta-fakta itu patut diduga sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam penegakan hukum sektor pertambangan dan kawasan hutan," tutup Ronald.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags