Peredaran rokok elektrik atau vape semakin dibatasi di berbagai negara. Selain risiko kesehatan, vape juga dinilai rentan disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba. Data Global Center for Good Governance in Tobacco Control (GGTC) per Mei 2025 mencatat 46 negara telah melarang penjualan dan distribusi vape.
Argentina, Brunei Darussalam, Norwegia, Malaysia, dan Australia termasuk negara yang menerapkan larangan penuh. Sebagian besar negara di Asia Tenggara juga sudah melarang vape.
Di Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mendorong pelarangan vape masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Hasil pengujian BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4).
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape hanya berlaku untuk yang terbukti mengandung narkotika. Namun, ia tak menutup kemungkinan pelarangan penuh jika vape terbukti menjadi pintu masuk narkotika jenis baru ke Indonesia.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” ujar Djamari pada Kamis (23/7).
Artikel Terkait
BNN Gagalkan Sabu Cair 2,6 Ton di Riau, Komisi III Minta Jaringan Bandar Dikejar
BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkoba Cair di Perairan Karimun
BNN dan Bea Cukai Sita 2,6 Ton Narkoba Cair dari Kapal Asing di Kepulauan Riau
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Kepulauan Riau