Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perusakan Gerobak Pedagang di Menteng

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:42 WIB
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perusakan Gerobak Pedagang di Menteng

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus perusakan gerobak milik pedagang yang memicu kericuhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/7). Keempatnya berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL, yang diketahui bukan warga asli Matraman.

“Terkait tentang pengerusakan gerobak makanan pedagang, ini sudah ditetapkan empat orang tersangka terhadap pengerusakan gerobak warga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di lokasi kejadian, Senin (27/7).

Budi menambahkan, penyidik menetapkan keempat tersangka berdasarkan pemeriksaan delapan saksi, rekaman CCTV, dan sejumlah alat bukti lainnya. Selain itu, polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan pria berinisial K (23) meninggal dunia.

Peristiwa itu berawal dari suara knalpot bising yang mengganggu warga sekitar. “Jadi seperti yang disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, kejadian ini berawal dari suara kebisingan knalpot sehingga mengganggu warga lainnya. Hal itu diteriaki sehingga yang bersangkutan tidak terima,” jelas Budi.

Pelaku kemudian kembali ke lokasi untuk mencari orang yang menegurnya. Namun karena orang tersebut sudah tak berada di tempat, pelaku melampiaskan emosinya dengan merusak gerobak nasi uduk milik seorang pedagang. “Melakukan pengerusakan kepada salah satu gerobak makanan dari pedagang. Pada saat dilakukan pengerusakan, warga lain tidak terima karena dilakukan pengerusakan terhadap UMKM salah satu pedagang,” ujarnya.

Aksi itu memicu keributan yang berujung bentrokan hingga menyebabkan korban luka dan satu orang meninggal. Hingga saat ini personel gabungan TNI-Polri masih berjaga di sekitar lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags