Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman penjara antara 1,5 tahun hingga 3 tahun kepada empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti menyiramkan air keras ke aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda kepada masing-masing terdakwa. Serda Edi Sudarko menerima vonis paling berat, yaitu 3 tahun penjara. Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis 2 tahun penjara, dan Lettu Sami Lakka mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana pokok berupa kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua orang terdakwa. Hukuman tambahan ini diberikan kepada Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
“Terdakwa 1 (Serda Edi Sudarko), pidana pokok penjara selama tiga tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 (Lettu Budhi Hariyanto) pidana pokok penjara selama dua tahun dan enam bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membacakan putusan.
Di sisi lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak dijatuhi hukuman pemecatan. Menurut penilaian majelis hakim, keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit TNI.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini didakwakan secara lebih subsider oleh oditur militer.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun oditur militer untuk menyatakan sikap. Para terdakwa memilih untuk menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Artikel Terkait
Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Prabowo Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan Teknologi dan AI, Peringatkan Kepatuhan Hukum
Partai Perindo Wonosobo Targetkan Rekrut Seribu Anggota Baru di Dapil 2
KPK OTT 11 Orang Terkait Suap Tutup Temuan BPK di Pengadaan Smart TV Muara Enim