Barisan sakit hati yang kalah dalam Pilpres 2024 terus memendam dendam. Dua tokoh yang disebut sebagai bagian dari tim sukses Anies Baswedan, Dr. Syukur Mandan dan Dr. Feri Amsari, dinilai aktif menyebarkan konten yang mendiskreditkan pemerintahan. Kini, setelah berbagai isu tak mendapat respons dari rakyat, mereka disebut membentuk Kabinet Bayangan.
Dr. Feri Amsari, yang dikenal sebagai pakar tata negara, kerap menuding Presiden Prabowo Subianto melanggar UUD 1945. Tindakan dan pemikiran semacam ini, menurut pengamat, merupakan bagian dari kudeta bayangan. Pola yang terjadi bukanlah kebetulan, melainkan perencanaan sistematis untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
Jika ditarik ke hulu, akar persoalan bukan sekadar kabinet bayangan. Kerusakan tata negara disebut bermula dari amandemen UUD 1945 pada periode 1999-2002. Amandemen yang didorong kelompok reformis bertujuan demokratisasi, tetapi dampaknya justru merusak tata negara berdasarkan Pancasila.
Presiden dipilih langsung memang bagus di atas kertas, namun melahirkan politik uang triliunan rupiah dan oligarki korupsi. Rakyat dimiskinkan, kekayaan ibu pertiwi digarong akibat sistem politik yang pragmatis dan serba jual beli. Desentralisasi yang kebablasan membuat daerah menjadi "raja kecil". Pusat sulit mengendalikan daerah akibat otonomi daerah dan pilkada langsung. Norma "one man one vote" untuk pilkada disebut sebagai bom waktu bagi NKRI.
Bom Waktu: One Man One Vote
Sebelum ada Mahkamah Konstitusi, kepala daerah mengikuti visi misi presiden dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara, satu komando. Setelah putusan MK, 514 gubernur, bupati, dan wali kota memiliki visi misi sendiri-sendiri. Visi misi negara pun tergantikan oleh 514 visi misi kepala daerah. Dampaknya, pusat memerintahkan A, daerah menjalankan B. Program presiden mandek di jalan. APBD berjalan sendiri, tidak nyambung dengan Asta Cita. Negara menjadi 514 negara kecil, dari Sabang sampai Merauke berbeda haluan.
Kondisi ini disebut sebagai pelanggaran konstitusi halus. Pasal 18 UUD 1945 menyebutkan pemerintahan daerah adalah bagian dari NKRI. Seharusnya satu garis, tetapi kini menjadi 514 garis.
Prabowo Sedang Selamatkan Garis Komando
Prabowo disebut super cerdas karena berupaya mengembalikan satu garis komando. Caranya melalui Asta Cita sebagai visi misi tunggal nasional, Koperasi Merah Putih yang menjadi jalan dari pusat hingga desa dalam satu sistem, serta program Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat, dan swasembada yang bersifat wajib, bukan pilihan. Semua program ini diawasi TNI-Polri hingga ke desa agar tidak dibelokkan kepala daerah. Tujuannya mengembalikan UUD 1945 asli, negara berjalan satu komando untuk kemakmuran rakyat.
Barisan sakit hati marah besar karena "lumbung rezeki" mereka dipotong. Upaya impeachment gagal karena DPR dan MK tidak mau ikut. Ajakan kudeta gagal karena TNI-Polri setia pada konstitusi. Ajakan revolusi juga gagal karena rakyat sibuk bekerja di sawah dan melaut. Kabinet bayangan merupakan langkah terakhir orang putus asa.
Ironisnya, mereka menuduh Prabowo melanggar konstitusi, padahal mereka sendiri membentuk kabinet bayangan yang 1000 persen tidak diatur dalam konstitusi. Ini seperti maling teriak maling.
Agitasi mereka gagal karena rakyat sudah merasakan manfaat program pemerintah. Petani mendapat pupuk murah dan harga gabah naik, nelayan mendapat solar subsidi dan bantuan kapal cold storage, anak-anak mendapat Makan Bergizi Gratis, Sekolah Rakyat gratis, dan desa mendapat dana Koperasi Merah Putih. Rakyat tidak butuh kabinet bayangan, mereka butuh beras, sekolah, dan kerja.
Urutan Aksi Barisan Sakit Hati
Pertama, kalah Pilpres. Mereka ingin kuasai kekuasaan tetapi gagal karena rakyat memilih Prabowo-Gibran 58 persen. Kedua, membuat isu, fitnah, dan narasi "Indonesia Gelap" yang kandas karena terbongkar kebohongannya. Ketiga, mengajak impeachment melalui DPR dan MK, tetapi ditolak. Keempat, ajakan revolusi lewat jalanan gagal karena rakyat tidak ikut. Petani tetap bekerja, nelayan tetap melaut. Kelima, membentuk kabinet bayangan sebagai pemerintah tandingan yang sedang berlangsung. Ini tahap terakhir menuju kudeta dan kerusuhan.
Ini bukan demokrasi, melainkan kudeta bertahap. Jika zaman PKI dikenal kudeta merayap, kini jika lewat konstitusi gagal maka lewat chaos. Jika chaos gagal, maka bikin pemerintahan bayangan. Mereka tidak punya mandat rakyat. Tiga pertanyaan perlu diajukan: mandat dari mana, anggaran dari mana, legalitas dari mana? Jawabannya: mandat dari sponsor, anggaran dari asing, dan legalitas dari halusinasi. Mereka tidak malu karena tidak butuh persetujuan rakyat, yang penting gaduh.
Kudeta adalah upaya merebut kekuasaan yang sah secara inkonstitusional. Kudeta bayangan adalah versi modern: tidak pakai tank tetapi pakai media, buzzer, dan narasi. Tidak pakai senjata tetapi pakai agitasi, provokasi, dan framing. Tidak rebut istana tetapi rebut opini publik dulu. Tujuannya sama: menjatuhkan pemerintahan yang sah. Pasal yang kena adalah Pasal 107 KUHP tentang makar. Kudeta bayangan ini tidak punya massa, hanya punya buzzer.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Lomba Kota Terbersih, Hadiah Insentif Hingga Rp20 Miliar
Tito Karnavian Laporkan Maraknya OTT Kepala Daerah ke Prabowo
Survei Elektabilitas Capres 2029: Prabowo Tertinggal Jauh dari Dedi Mulyadi, Tiga Lembaga Beda Sikap
Prabowo Targetkan Trans Sumatera Railway Hubungkan Bakauheni hingga Banda Aceh