Menteri Kehakiman Prancis Tolak Mundur meski Publik Murka atas Kelalaian Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun

- Selasa, 09 Juni 2026 | 11:40 WIB
Menteri Kehakiman Prancis Tolak Mundur meski Publik Murka atas Kelalaian Kasus Pembunuhan Bocah 11 Tahun

Menteri Kehakiman Prancis, Gerald Darmanin, menolak mundur dari jabatannya meskipun publik meluapkan kemarahan atas kelalaian sistem peradilan dalam kasus pembunuhan seorang bocah perempuan berusia 11 tahun. Ia justru menyatakan bahwa posisinya baru layak dipertanyakan jika dirinya tidak bertanggung jawab atas kegagalan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah jenazah korban yang diidentifikasi bernama Lyhanna ditemukan pekan lalu di dekat kota Fleurance, Prancis bagian barat daya. Sang bocah dilaporkan hilang sejak 29 Mei sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Publik menuding aparat penegak hukum lalai karena tersangka pembunuhan, seorang pria berusia 41 tahun, sebelumnya telah dua kali dilaporkan atas tuduhan pemerkosaan anak.

Salah satu laporan tersebut diajukan pada Agustus tahun lalu, namun penyelidikan macet dan polisi belum menginterogasi tersangka hingga Lyhanna dilaporkan hilang sembilan bulan kemudian. Tersangka diketahui merupakan ayah dari teman sekolah korban.

Menanggapi tekanan publik, Darmanin menyampaikan permintaan maaf pada Jumat (5/6) dan menyebut insiden ini sebagai “kegagalan besar” dalam penanganan tuduhan sebelumnya terhadap tersangka. Ia mengaku telah memerintahkan jaksa untuk meninjau ulang sebanyak 70.000 aduan hukum terkait dugaan kejahatan terhadap anak yang masih dalam proses pemeriksaan di seluruh Prancis.

“Pertanyaan tentang keberadaan saya (dalam pemerintahan) hanya akan muncul jika saya tidak bertanggung jawab,” ujar Darmanin dalam konferensi pers saat menjawab pertanyaan wartawan. Pernyataan itu sekaligus menepis desakan sejumlah pihak yang memintanya mundur dari jabatan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar