SulawesiPos.com – Suasana haru menyelimuti halaman Kejaksaan Negeri Magetan, Kamis (23/4/2026) sore. Ketua DPRD Magetan, Suratno, tampak tak kuasa menahan tangis. Air matanya mengalir begitu saja saat para penyidik menggiringnya menuju mobil tahanan. Tangannya sudah diborgol. Rompi tahanan melekat di tubuhnya.
Ia resmi ditahan. Kasusnya? Dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran atau yang biasa disebut pokir.
Politikus PKB ini ternyata cuma satu dari enam tersangka dalam perkara tersebut. Semuanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Magetan. Lumayan lama juga.
Kepala Kejari Magetan, Sabrul Iman, buka suara soal penetapan tersangka ini. Menurut dia, penyidik sudah punya alat bukti yang cukup. Bukan asal tunjuk.
“Alat bukti telah cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Sabrul, Jumat (24/4/2026).
Nah, selain Suratno, ada dua nama lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka: Juli Martana dan Jamaludin Malik. Tiga sisanya berasal dari unsur pendamping. Inisial mereka AN, TH, dan ST. Entah siapa mereka sebenarnya, publik masih menunggu.
Proses penyidikan kasus ini terbilang masif. Kejaksaan sudah memeriksa 35 saksi. Bayangkan, 788 bundel dokumen dikumpulkan. Belum lagi 12 barang bukti elektronik yang diamankan. Banyak sekali.
Lalu, dari mana semua ini bermula? Dari pengelolaan dana hibah pokir DPRD Magetan, tahun anggaran 2020 sampai 2024. Total dana yang direkomendasikan mencapai angka yang bikin melongo: Rp335 miliar. Realisasinya sekitar Rp242 miliar, yang disalurkan lewat 13 organisasi perangkat daerah (OPD).
Tapi, di balik angka-angka besar itu, penyidik menemukan keanehan. Ada penyimpangan di 24 kelompok kegiatan. Bukan satu dua, tapi puluhan.
Para tersangka diduga menguasai seluruh tahapan hibah. Mulai dari perencanaan, sampai pencairan dana. Semua dikendalikan.
“Kelompok masyarakat hanya dijadikan formalitas. Proposal dan laporan pertanggungjawaban sudah dikondisikan oleh oknum dewan melalui pihak ketiga,” jelas Sabrul. Nadanya tegas, sedikit kesal.
Indikasi Pengadaan Fiktif dan Pemotongan Dana
Di sisi lain, penyidik juga menemukan praktik pemotongan dana. Untuk apa? Untuk berbagai kepentingan. Termasuk, kata mereka, dugaan kepentingan pribadi. Pelaksanaan kegiatan pun dialihkan ke pihak ketiga. Padahal, prinsipnya harus swakelola. Aneh, ya?
Tidak berhenti di situ. Ada indikasi pengadaan fiktif. Laporan pertanggungjawaban juga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Jadi, uangnya dipakai, tapi laporannya dibuat seolah-olah semuanya beres.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi praktik manipulasi yang merampas hak masyarakat,” tegas Sabrul lagi. Kata-katanya menusuk.
Atas semua perbuatan itu, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsekuensinya berat. Untuk sementara, keenamnya ditahan di Rutan Kelas II B Magetan. Mulai 23 April sampai 12 Mei 2026. Dua puluh hari. Tapi siapa tahu, bisa diperpanjang.
Di akhir pernyataannya, Sabrul menyampaikan apresiasi. Katanya, dukungan masyarakat sangat berarti dalam pengungkapan kasus ini. Entah bagaimana kelanjutannya, kita lihat saja.
Artikel Terkait
Pemprov Sulsel Biayai BPJS Ketenagakerjaan untuk 10.000 Nelayan dan Pekerja Informal demi Perluas Perlindungan Sosial
Asteroid Strenua akan ‘telan’ bintang HIP 35933, fenomena langka okultasi terjadi akhir April 2026
Penataan 60 Lapak PKL di Makassar Tanpa Kekerasan, Pedagang dan Warga Beri Respons Positif
Duel Bambu vs Senjata Tajam di Sidrap Berawal dari Sengketa Lahan, Dua Warga Diamankan Polisi