Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Diduga Aktivitas Tak Senonoh

- Senin, 08 Juni 2026 | 16:20 WIB
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Diduga Aktivitas Tak Senonoh

Sebuah video yang diduga merekam aktivitas tidak senonoh di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi viral dan memicu respons cepat dari Pemerintah Kabupaten setempat. Rekaman tersebut memperlihatkan suasana pesta di dalam lokasi hiburan, dengan cuplikan yang diduga menampilkan pasangan sesama jenis melakukan tindakan yang dinilai melanggar norma di tengah keramaian. Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan peristiwa dalam video itu terjadi.

Menindaklanjuti penyebaran video tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang langsung bergerak melakukan penelusuran. Langkah awal yang diambil adalah memanggil pihak pengelola tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi kejadian untuk dimintai keterangan. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa surat resmi telah dilayangkan kepada pengelola guna memperoleh penjelasan terkait peristiwa yang tengah menjadi sorotan publik.

“Kita sudah layangkan surat permintaan keterangan, kepada pihak tempat hiburan malam terkait, yang diduga jadi lokasi tempat berpesta tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh,” kata Pras, sapaan akrabnya, saat dihubungi pada Senin (8/6/2026).

Di tengah desakan masyarakat yang meminta tindakan tegas, Satpol PP menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tetap mengedepankan verifikasi fakta dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh informasi yang lengkap dan akurat. “Nggak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku,” ujar Pras.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar