Kejaksaan Agung memastikan seluruh prosedur hukum dalam penetapan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah sesuai aturan. Jaksa menyatakan penetapan itu didukung alat bukti yang cukup.
Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Lodewyk mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
Dalam jawabannya, Kejagung menyebut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan empat jenis alat bukti. "Termohon telah memperoleh alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan barang bukti dokumen. Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan Pemohon (Lodewyk) dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, barang bukti elektronik mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain, termasuk istrinya. Percakapan itu secara substansial mengungkap peran Lodewyk dalam dugaan korupsi program unggulan tersebut. "Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan pemohon dengan pihak lain termasuk istri pemohon dan yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola MBG," ungkap jaksa.
Kejagung juga membantah dalil Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan saksi terlebih dahulu. Jaksa memaparkan kronologi penyidikan: surat perintah penyelidikan terbit pada 25 Mei 2026, hingga surat penetapan tersangka (TAP-35) pada 3 Juni 2026. "Bahwa dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar," ucap jaksa.
Dalam jawabannya, jaksa mengungkap adanya kerugian negara yang menjadi dasar penyidikan. Tata kelola yang menyimpang oleh para tersangka mengakibatkan pemborosan anggaran mencapai Rp10,5 triliun per tahun. "Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun," sebut jaksa.
Angka itu muncul berdasarkan hasil koordinasi dan audit bersama BPKP. Dalam proses penyidikan, BPKP telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara akibat ulah para tersangka.
Kejagung menilai permohonan praperadilan Lodewyk bersifat prematur karena sudah memasuki materi pokok perkara. "Permintaan pemohon agar hakim praperadilan menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur. Hal ini berpotensi menggeser fungsi praperadilan menjadi mini trial," pungkasnya.
Atas dasar itu, Kejagung meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. "Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.
Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Ia tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; Asep Yusuf Somantri, orang dekat Sony; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Kritik Tata Kelola MBG dan Kopdes Merah Putih: Ada Rente dan Intimidasi
Survei SMRC: Mayoritas Publik Tak Puas dengan Program MBG, Berpotensi Tekan Approval Rating Prabowo
Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun per Tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis