BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, MinyakKita, dan Beras SPHP

- Senin, 27 Juli 2026 | 16:20 WIB
BGN Larang Dapur MBG Gunakan LPG 3 Kg, MinyakKita, dan Beras SPHP

Badan Gizi Nasional (BGN) melarang seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan produk bersubsidi, seperti LPG 3 kg, MinyakKita, dan beras SPHP. Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa semua bahan baku yang digunakan harus berasal dari produk non-subsidi atau komersial.

"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyak Kita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono di kantornya, Jakarta, Senin (27/7/2026).

BGN meminta masyarakat melaporkan jika menemukan dapur MBG yang masih menggunakan bahan subsidi. Jika setelah diperingatkan tetap membandel, dapur tersebut akan ditutup secara permanen.

"Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosmed silakan dilaporkan, dapur mana menggunakan MinyakKita, itu nanti kita akan beri surat. Bahkan kita beri teguran surat peringatan, kalau memang ngeyel bandel ya kita tutup dapurnya ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," tegasnya.

Di sisi lain, Sudaryono mengungkapkan bahwa BGN telah menghentikan operasional 833 dapur MBG. Sebagian besar dapur yang diberhentikan berada di luar Pulau Jawa.

"Kami telah menemukan ada 833 dapur yang kami suspend per hari ini. Yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera. 311 di wilayah Jawa dan Madura. Dan wilayah 3 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, NTB, NTT, Papua) 424," kata Sudaryono.

Dapur yang di-suspend secara permanen tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah. Kebijakan ini berbeda dengan sebelumnya, di mana dapur yang dihentikan sementara tetap dibayar.

"Dapur yang di-suspend secara permanen ini itu bukan kayak yang lalu misalnya dulu kan di-suspend tapi tetap dibayar, kalau ini sudah suspend tutup enggak dibayar. Ini betul-betul adalah suspend karena pelanggaran," ucapnya.

Ratusan SPPG itu diberhentikan permanen karena tidak memenuhi standar yang ditetapkan BGN, seperti aspek higienitas dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

"Jadi dapur yang di-suspend itu terkait higienis, sanitasi, keracunan, ya kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan, khususnya terkait higienis dan sanitasinya. Kemudian IPALnya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement," ucapnya.

BGN sebelumnya telah memberikan tenggat waktu kepada SPPG untuk memperbaiki kekurangan. Namun, karena tidak ada perbaikan, dapur tersebut akhirnya di-suspend permanen.

"Itu yang tidak bisa kemudian kita minta kita kasih tenggat waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki, maka kami suspend secara permanen," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags