Anggota DPR Minta Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun Polri Harus Berbasis Kajian Komprehensif

- Senin, 08 Juni 2026 | 16:00 WIB
Anggota DPR Minta Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun Polri Harus Berbasis Kajian Komprehensif

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa setiap usulan perubahan batas usia pensiun anggota Polri harus berlandaskan kajian yang komprehensif, terutama yang berkaitan dengan aspek kesehatan, kebutuhan organisasi, dan regenerasi sumber daya manusia di lingkungan kepolisian. Pernyataan ini disampaikan di tengah pembahasan revisi Undang-Undang tentang Polri yang tengah bergulir di Senayan.

Menurut legislator dari Fraksi PKS itu, praktik batas usia pensiun aparat kepolisian di berbagai negara menunjukkan keragaman kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan institusi masing-masing. Ia mencontohkan, sejumlah negara bahkan menerapkan batas usia pensiun hingga 65 tahun, merujuk pada standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Kalau kita merujuk kepada WHO, Badan PBB yang mengurus kesehatan, itu 65 tahun usia pensiun itu. Dan di beberapa negara, ada yang mempraktikkannya. Di Filipina, misalnya,” ujar Nasir dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Perubahan RUU tentang Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Saat ini, ketentuan yang berlaku menetapkan usia pensiun anggota Polri pada 58 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi personel dengan keahlian khusus yang masih dibutuhkan organisasi. Nasir menekankan, setiap perubahan terhadap ketentuan ini harus mempertimbangkan secara saksama manfaat dan risiko yang mungkin muncul.

Legislator dari daerah pemilihan Aceh II itu mengaku memperoleh perspektif tambahan dari paparan para ahli mengenai aspek kesehatan. Ia menyebutkan, temuan-temuan terkait potensi penyakit, faktor keselamatan, dan risiko yang dapat dihadapi personel pada usia lanjut menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan.

“Temuan ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penyusunan kebijakan. Saya membaca apa yang disajikan tadi itu soal manfaat dan keamanan. Kemudian juga soal penyakit yang akan diidap oleh orang yang usia 60 tahun ke atas,” katanya.

Di sisi lain, Nasir juga menyoroti pentingnya menjaga kesinambungan regenerasi di tubuh Polri. Ia menilai, keberadaan jabatan fungsional dapat menjadi ruang bagi personel senior untuk tetap berkontribusi melalui transfer pengetahuan dan pengalaman kepada generasi penerus.

Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa pembahasan batas usia pensiun Polri harus bertumpu pada data, kajian ilmiah, dan kebutuhan organisasi. “Supaya kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme institusi sekaligus menjawab tantangan kepolisian di kedepan,” pungkas dia.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags