Pengacara Nadiem Soroti Kesaksian Seragam, Laporkan Tiga Saksi ke KPK

- Senin, 26 Januari 2026 | 12:55 WIB
Pengacara Nadiem Soroti Kesaksian Seragam, Laporkan Tiga Saksi ke KPK

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana terasa mencekam Senin lalu. Pengacara Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keganjilan yang mencolok dari sejumlah saksi. Menurutnya, ada sesuatu yang tidak beres.

"Jawaban mereka bersamaan, sama persis," ujar Ari, suaranya tegas.

Ia melanjutkan, "Hal itu menguatkan dugaan kami bahwa saksi-saksi tersebut diarahkan. Dan kemungkinan besar, mereka dalam kondisi tertekan."

Karena itu, tim hukum Nadiem mengajukan permintaan khusus. Mereka ingin sebagian saksi diperiksa secara gabungan. Namun untuk satu nama, Purwadi, Ari bersikeras agar diperiksa sendirian. "Keterangannya cukup penting," jelasnya, "dan harus diberikan secara independen, tanpa campur tangan siapa pun."

Di sisi lain, Ari juga mengungkapkan langkah yang telah diambil kliennya. Mereka tak segan melaporkan tiga orang saksi ke KPK, diduga karena menerima gratifikasi. Nama-nama seperti Jumeri, Sutanto, dan Hamid Muhammad kini masuk dalam sorotan.

"Karena saksi-saksi kemarin berbelit-belit," tuturnya, "laporan sudah kami masukkan."

Sebelumnya, ada momen lain yang cukup menarik perhatian. Ari sempat berniat memberikan Al-Qur'an kepada setiap saksi yang akan bersumpah. Tujuannya jelas: agar mereka berkata jujur. Namun, majelis hakim punya pandangan lain.

Ketua majelis, Purwanto S Abdullah, dengan tenang menanggapi. "Dengan adanya Al-Qur'an di atas kepala, itu sudah meyakinkan," ujarnya. Sidang kemudian dilanjutkan sesuai tata tertib.

Kasus yang menjerat mantan Mendikbudristek ini memang berat. Nadiem didakwa menyelewengkan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang konon merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun. Eksepsi yang diajukan tim hukumnya sudah ditolak. Artinya, perjalanan sidang ini akan masuk ke tahap yang lebih krusial: pembuktian. Semua mata kini tertuju pada ruang pengadilan, menunggu saksi demi saksi membuka suara.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler