Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran gelap narkoba di jantung ibukota. Kali ini, sorotan jatuh pada sebuah tempat hiburan malam yang cukup ternama di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Operasi ini berhasil menjaring lima tersangka dengan peran yang berbeda-beda dalam jaringan tersebut.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan awal mula kasus ini. "Bareskrim Polri mendapaf informasi adanya peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan," ujarnya pada Rabu (18/3/2026).
Informasi itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, penyelidikan pun dimulai. Jejaknya mengarah ke sebuah klub di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Barat.
Untuk membuktikannya, petugas menyamar dan memesan narkoba. Mereka menghubungi seorang pelayan wanita bernama Rizky Fridayanti, yang akrab disapa Kiki, pada Senin (16/3) lalu.
"Awalnya Kiki berkata tidak tahu dan langsung menemui captain Memo alias Sean," kata Eko mengisahkan.
Dari Sean, pesanan itu dilaporkan ke supervisor, Rully Endrae. Rully-lah yang kemudian menghubungi sang penyedia, Farid Ridwan. Tak butuh waktu lama, Ridwan muncul di Room S.707 membawa barang haram itu. Pukul 01.30 WIB, dia sudah diamankan di tempat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 10 butir ekstasi warna pink dan dua pods berisi cairan yang diduga etomidate. Di bawah tekanan interogasi, Ridwan mulai bicara. Dia mengaku mendapat pasokan dari Erwin Septian atau Ewing. Bahkan, Ewing pula yang merekrutnya untuk mengedarkan narkoba di klub itu.
Menurut pengakuannya, sumber utama mereka adalah seorang yang disebut 'Koko'. Setiap kali dapat kiriman, Ridwan dan Ewing membagi dan menyimpannya di brankas masing-masing. Nantinya, barang itu dijual ke pengunjung, dan uang hasilnya kembali disimpan di brankas.
Pemeriksaan terhadap Rully Endrae mengungkap perannya lebih jauh. Ternyata, dialah yang memproses pesanan narkoba setelah mendapat lampu hijau dari seseorang bernama Yaser.
Pengembangan kasus terus dilakukan. Tim menggerebek seluruh area klub, dari ruangan VIP, kantor di lantai bawah, sampai ke dapur di area biliar. Hasilnya cukup mencengangkan.
Di Room S.202 dan S.209, mereka menemukan sisa serbuk ketamin lengkap dengan sedotan untuk menghisap. Sementara di Room W.01, ada balon bekas yang biasa dipakai untuk menghirup gas nitrous oxide atau whip pink.
"Berdasarkan interogasi Ridwan, ketamin yang didapat berasal darinya," tegas Eko.
Tak berhenti di situ. Dari dapur, disita sembilan tabung gas whip pink, keranjang balon, dan balon-balonnya. Dua buah brankas di kantor juga diamankan, diduga kuat untuk menyimpan stok narkoba dan uang kotor penjualan.
Berdasarkan olah data teknologi informasi, polisi akhirnya melacak keberadaan Ewing. Selasa (17/3) malam, pria itu berhasil diciduk di rumahnya di Bintara, Bekasi.
Dari pengakuannya, cerita tentang 'Koko' kembali muncul. Ewing mengaku mendapat barang dari orang itu. "Ridwan dan Ewing diberi upah oleh 'Koko' sebesar Rp 15 juta rupiah," tutur Eko.
Total, ada lima orang yang kini berstatus tersangka. Mereka adalah Farid Ridwan (38) sebagai penyedia, Rully Endrae (41) sebagai supervisor yang memproses pesanan, Memo Hasian Nababan alias Sean (27) sebagai captain, Rizky Fridayanti alias Kiki (23) sebagai pelayan, dan Erwin Septian alias Ewing (36) yang diduga sebagai bandar atau 'apoteker'.
Kelima orang beserta barang bukti yang cukup banyak itu telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih mendalam. Kasus ini masih terus berkembang, dan polisi belum menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi