Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce, Menunggu Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Kementerian Keuangan secara resmi menunda penerapan pajak e-commerce hingga waktu yang belum bisa dipastikan. Kebijakan pungutan pajak baru akan dijalankan setelah pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil menyentuh angka 6 persen.
Arahan Langsung Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa penundaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di platform e-commerce merupakan instruksi langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai level yang lebih tinggi sebelum menerapkan pungutan pajak baru.
Waktu Penundaan Pajak E-Commerce
Bimo menegaskan bahwa penundaan akan berlangsung hingga kondisi ekonomi menunjukkan pertumbuhan yang lebih optimis. "Terakhir arahan ke kami di Februari, namun kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen," jelasnya dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Dukungan dari Asosiasi E-Commerce Indonesia
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut positif keputusan penundaan pajak e-commerce ini. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menilai langkah pemerintah selaras dengan aspirasi pelaku usaha, khususnya UMKM digital yang masih membutuhkan waktu adaptasi.
Manfaat bagi UMKM Digital
Kebijakan penundaan pajak e-commerce dinilai sebagai angin segar bagi ekosistem UMKM digital. Pelaku usaha kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memperkuat pondasi bisnis sebelum menghadapi kewajiban pajak tambahan di masa depan.
Artikel Terkait
BCA Cetak Transaksi QRIS Rp267 Triliun di 2025, Kok Bisa?
Bahlil Bongkar Strategi Bioetanol E10: Siap Gantikan Bensin Mulai 2027!
Prabowo Bocorkan Rahasia Sukses MBG 99,99%, Bikin Banyak Negara Melirik!
11 Mahasiswa Unud Perundung Timothy: Nasib Mereka Kini?