UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri

- Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15 WIB
UMP 2026 Segera Diteken, Besaran Kenaikan Masih Jadi Misteri

Kabar tentang Upah Minimum Provinsi untuk tahun depan akhirnya mulai jelas. Pemerintah memastikan kebijakan UMP 2026 bakal segera keluar. Meski begitu, berapa persen kenaikannya? Itu masih jadi tanda tanya besar.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal UMP itu sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto. Tinggal menunggu tanda tangan saja.

“UMP, RPP-nya sudah di meja Presiden. Kalau bisa hari ini (ditandatangani), kalau enggak besok ditandatangani. Setelah itu nanti saya umumkan, insyaallah,”

ujarnya di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin lalu. Dia baru saja menghadiri Sidang Kabinet Paripurna.

Menurut Menaker, komitmen pemerintah untuk tingkatkan kesejahteraan buruh itu nggak main-main. Dia lalu menyebut sejumlah bukti. Tahun lalu, contohnya, upah naik 6,5 persen. Lalu ada Bantuan Hari Raya, perhatian serius pada peringatan May Day, dan diskon iuran jaminan sosial.

"...bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan,"

tuturnya lagi.

Di sisi lain, pemerintah juga berusaha menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi. Salah satunya dengan mengoptimalkan peran Dewan Pengupahan Daerah. Nantinya, penetapan UMP tidak akan seragam. Akan ada rentang yang mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak, memberi ruang bagi masing-masing daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi lokal.

"Di situ akan ada range (rentang) yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, kemudian kita juga memberikan pertimbangan dengan estimasi kebutuhan hidup layak,"

jelas Yassierli.

Dia menutup dengan nada optimis. “Kita tunggu saja. Kalau besok bisa ditandatangani, segera akan diumumkan. Dan itu insyaallah akan menggembirakan teman-teman para pekerja.”

Jadi, para pekerja tinggal menunggu waktu. Kabar gembira itu mungkin sudah di depan mata.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar