Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan aliran uang dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Lembaga antirasuah itu memeriksa Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kemenaker, Christianus Heru Widianto, sebagai saksi untuk mendalami mekanisme penerbitan dokumen tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Heru difokuskan pada pengetahuannya mengenai proses dan prosedur penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon. “Pemeriksaan terhadap saksi didalami pengetahuannya terkait proses dan mekanisme penerbitan sertifikasi K3 kepada para pemohon,” ujarnya.
Selain mendalami prosedur, penyidik juga menelisik dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pegawai Kemenaker yang berasal dari pengajuan sertifikasi K3 oleh pihak swasta. Kecurigaan ini muncul setelah KPK memeriksa Christianus Heru Widianto yang kala itu hadir sebagai saksi.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK turut memeriksa tiga saksi lain dari pihak swasta, yakni JH, EMS, dan TDS. Lembaga antirasuah juga memanggil ZF yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Budi Prasetyo menambahkan, pihak swasta diduga dimintai uang untuk melakukan penukaran valuta asing oleh salah satu tersangka dalam perkara ini. “Pihak swasta juga diduga dimintai uang untuk melakukan penukaran valuta asing oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi.
Artikel Terkait
PDI-P Balik Serang Demokrat: Kritik Tak Harus Konstruktif, AHY Dinilai Beri Insinuasi
Menteri Hukum Paparkan Program Posbankum Desa di Forum Hukum Internasional Rusia
Lonjakan Harga Pertamax Dorong Anak Muda Jakarta Beralih ke Transportasi Umum demi Hemat Biaya
Ledakan Keras di Prambanan Bikin Warga Panik, Ternyata Kembang Api untuk Acara Prewedding