PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) atau HM Sampoerna resmi menyewakan sejumlah asetnya kepada PT Philip Morris Indonesia dalam sebuah perjanjian senilai Rp347,5 miliar yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Rabu (6/5/2026), kesepakatan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 hingga 30 April 2031. Nilai sewa tahunan dari transaksi ini tercatat sekitar Rp69,5 miliar.
Lingkup perjanjian mencakup penyewaan tanah dan bangunan pabrik beserta gudang yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki total luas mencapai 63.698 meter persegi, dengan nilai sewa sekitar Rp68,7 miliar per tahun.
Di sisi lain, perseroan juga menyewakan tanah dan bangunan seluas 2.268 meter persegi di Sukorejo, Jawa Timur. Nilai sewa untuk aset ini tercatat sebesar Rp780,1 juta per tahun.
Manajemen HMSP mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset perseroan yang saat ini tidak digunakan dalam kegiatan operasional.
Lebih lanjut, penyewaan aset kepada Philip Morris Indonesia dinilai dapat memberikan tambahan pendapatan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset tetap perusahaan.
Artikel Terkait
Kenaikan DMO Batu Bara Dinilai Berdampak Berlawanan bagi Emiten, Tergantung Bentuk Kebijakan
IHSG Terkoreksi 1,79 Persen, Investor Cermat Ketegangan di Selat Hormuz dan Data Ekonomi AS
MSCI Perpanjang Pembekuan Saham Indonesia, Investor Khawatirkan Arus Dana Keluar Hingga Rp232 Triliun
IDPR Bagikan Dividen Rp10 Miliar, Setara Rp5 per Saham