PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) atau HM Sampoerna resmi menyewakan sejumlah asetnya kepada PT Philip Morris Indonesia dalam sebuah perjanjian senilai Rp347,5 miliar yang berlaku untuk jangka waktu lima tahun.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada Rabu (6/5/2026), kesepakatan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 hingga 30 April 2031. Nilai sewa tahunan dari transaksi ini tercatat sekitar Rp69,5 miliar.
Lingkup perjanjian mencakup penyewaan tanah dan bangunan pabrik beserta gudang yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Aset tersebut memiliki total luas mencapai 63.698 meter persegi, dengan nilai sewa sekitar Rp68,7 miliar per tahun.
Di sisi lain, perseroan juga menyewakan tanah dan bangunan seluas 2.268 meter persegi di Sukorejo, Jawa Timur. Nilai sewa untuk aset ini tercatat sebesar Rp780,1 juta per tahun.
Manajemen HMSP mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset perseroan yang saat ini tidak digunakan dalam kegiatan operasional.
Lebih lanjut, penyewaan aset kepada Philip Morris Indonesia dinilai dapat memberikan tambahan pendapatan sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan aset tetap perusahaan.
Artikel Terkait
Surya Hadiwinata Resmi Ditunjuk sebagai Direktur Utama MDTV Media Technologies Gantikan Lie Halim
OJK Dukung KEK Keuangan di Bali untuk Percepat Pendalaman Pasar Modal Nasional
Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Angkat Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris Baru
Wall Street Bertahan di Dekat Rekor Tertinggi, Harga Minyak Anjlok Imbas Harapan Kesepakatan AS-Iran