Polisi menetapkan seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwati. Pria yang mengelola lembaga pendidikan keagamaan itu kini dijerat dengan tiga pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan, tersangka dikenakan pasal pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak. "Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Selain itu, AS juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, tepatnya Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Jaka.
Tak berhenti di situ, polisi turut menjerat AS dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak. Pasal ini juga membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa tersangka telah mendoktrin korban bahwa seorang murid wajib mengikuti perintah guru. Akibat doktrin tersebut, korban tidak berani menolak saat AS melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru memiliki keberanian untuk melapor kepada polisi setelah dinyatakan lulus dari pondok pesantren tersebut.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Jumat 8 Mei 2025 di Surabaya: Imsak Pukul 04.03, Zuhur 11.29 WIB
Serangan Israel ke Lebanon Tewaskan 2.727 Orang dalam 68 Hari, PBB Kecam Target Rumah Sakit
Mensos Gus Ipul Bentuk Tim Khusus Usut Polemik Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
Pertamina Patra Niaga Buka Akses Rekrutmen via Aplikasi MyPertamina