Penutupan permanen Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian publik terhadap nasib ratusan santri yang tengah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Kementerian Agama memastikan tetap menjamin keberlanjutan proses belajar bagi 252 santri yang terdampak setelah pendiri pondok berinisial AS (51) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati, Ahmad Syaiku, menyatakan bahwa meskipun izin operasional pondok pesantren telah dicabut secara resmi pada 5 Mei 2026, hak pendidikan para santri tidak boleh terabaikan. Ia menegaskan bahwa seluruh santri, mulai dari jenjang Raudhatul Athfal atau setara taman kanak-kanak, Madrasah Ibtidaiyah setara sekolah dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Madrasah Aliyah, harus diselamatkan masa depannya.
"Kami tetap menjamin keberlanjutan pembelajaran bagi para santri. Ada 252 santri mulai dari jenjang RA, MI, SMP, hingga MA yang harus kita selamatkan masa depannya," ujar Ahmad Syaiku dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.
Untuk memastikan proses belajar tidak terputus, Kementerian Agama telah menyiapkan skema transisi bagi seluruh santri. Seluruh santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei 2026. Selama masa transisi, mereka tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring agar tidak tertinggal materi pelajaran.
Pada Selasa pekan depan, Kementerian Agama akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap 252 santri untuk menentukan sekolah atau pondok pesantren tujuan berikutnya. Asesmen ini bertujuan membantu wali santri dalam memutuskan tempat pendidikan baru yang sesuai bagi anak-anak mereka.
"Asesmen ini dilakukan untuk membantu wali santri menentukan anak-anak ini mau pindah ke pondok mana atau madrasah mana yang sesuai," kata Ahmad.
Langkah tegas pencabutan izin operasional diambil setelah verifikasi faktual menunjukkan adanya pelanggaran berat di lingkungan pesantren. Ahmad Syaiku berharap insiden ini menjadi pembelajaran keras bagi lembaga pendidikan lain untuk selalu menjaga keamanan dan kehormatan para santri.
Sebelumnya, pendiri pondok pesantren, Ashari (51), diringkus polisi di Wonogiri setelah sempat buron ke berbagai kota. Ia terbukti melakukan tindakan asusila terhadap santriwati dengan modus meminta pijat di kamar. Atas perbuatan tersebut, pondok pesantren yang ia dirikan kini dilarang beroperasi untuk selamanya.
Artikel Terkait
João Félix Cetak Hattrick, Al Nassr Kalahkan Al Shabab 4-2
Kapal Kargo Tabrak Perahu Nelayan di Perairan Kalianda, Satu Orang Hilang
Aston Villa Wajib Menang di Kandang demi Balas Defisit atas Nottingham Forest di Semifinal Liga Europa
Korban Curanmor Diteriaki Begal saat Minta Tolong, Pelaku Mengaku Polisi