Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah melakukan komunikasi langsung dengan Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen. Dalam pembicaraan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari dinamika perdagangan internasional hingga kekhawatiran global mengenai potensi pengembangan senjata nuklir oleh Iran.
Salah satu poin utama yang mengemuka dalam diskusi adalah negosiasi perdagangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa, khususnya terkait kebijakan tarif baru yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Washington. Meskipun pembahasan mengenai tarif masih berlangsung, Trump mengklaim telah memperoleh dukungan dari pihak Uni Eropa dalam satu isu krusial, yaitu penolakan terhadap ambisi nuklir Teheran.
"Kami membahas banyak topik, termasuk bahwa kami sepenuhnya bersatu bahwa Iran tidak akan pernah memiliki senjata nuklir," tulis Trump dalam sebuah unggahan di platform Truth Social, seperti dikutip dari laporan media internasional, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, proses negosiasi antara Amerika Serikat dan Iran sendiri masih terus berjalan. Hingga saat ini, Iran masih meninjau "pesan" yang disampaikan oleh Amerika Serikat melalui mediator dari Pakistan, dan belum memberikan tanggapan final terhadap proposal Washington untuk mengakhiri situasi konflik yang berkepanjangan.
Di sisi lain, Trump juga menekankan kepada Ursula von der Leyen mengenai komitmen perdagangan yang pernah disepakati sebelumnya. Ia merujuk pada apa yang disebutnya sebagai "Kesepakatan Perdagangan Bersejarah" yang dicapai di Turnberry, Skotlandia, pada tahun lalu. Menurut Trump, kesepakatan tersebut merupakan perjanjian dagang terbesar yang pernah ada.
"Saya telah menunggu dengan sabar agar Uni Eropa memenuhi bagian mereka dari Kesepakatan Perdagangan Bersejarah yang kami sepakati di Turnberry. Sebuah janji telah dibuat bahwa Uni Eropa akan memenuhi bagian mereka dari Kesepakatan dan, sesuai dengan Perjanjian, memangkas tarif mereka menjadi nol!" lanjut Trump dalam pernyataannya.
Dalam perkembangan terakhir, Trump menyatakan bahwa ia setuju untuk memberikan tenggat waktu kepada Uni Eropa hingga peringatan 250 tahun kemerdekaan Amerika Serikat sebelum menerapkan kenaikan tarif ke tingkat yang jauh lebih tinggi. Namun, masih belum jelas dasar hukum yang dapat digunakan Trump untuk memberlakukan bea masuk tersebut, mengingat Mahkamah Agung sebelumnya telah membatalkan kebijakan tarifnya pada awal tahun ini.
Artikel Terkait
Ribuan Anggota PMR Jakarta Pusat Ramaikan Jumpa Bakti Gembira di Cibubur
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Surabaya Hari Ini, Rabu 24 Juni 2026
KBRI Kuala Lumpur Pastikan Identitas WNI Asal Aceh Korban Pembunuhan di Malaysia, Pelaku Ditangkap
Serangan Rusia Tewaskan Sembilan Warga Ukraina, Enam di Antaranya di Wilayah Dnipropetrovsk