Polemik Deklarasi Pakubuwono XIV: Prosesi Dinilai Terlalu Dini dan Menuai Protes Internal Keraton
Deklarasi KGPAA Hamangkunegoro, yang dikenal sebagai KGPH Purbaya, sebagai Pakubuwono XIV memicu polemik internal di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pengumuman naik takhta ini disampaikan tepat sebelum jenazah almarhum Pakubuwono XIII diberangkatkan ke Makam Raja-raja Mataram di Imogiri, Bantul, pada Rabu, 5 November 2025.
Penobatan Raja Baru Keraton Solo Dinilai Melanggar Adat
Juru Bicara Maha Menteri Keraton, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menyatakan keberatan. Menurutnya, penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Surakarta dilakukan terlalu cepat dan belum sesuai dengan tata cara adat yang semestinya.
"Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan," jelas KP Bambang Pradotonagoro.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta, namun proses penetapan raja harus melalui kesepakatan seluruh kerabat dan trah keraton. "Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, jadi semua harus diajak bicara," tuturnya.
Kemungkinan Munculnya Kandidat Penerus Tahta Lainnya
KP Bambang juga membuka peluang munculnya kandidat lain sebagai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyebut bahwa nama-nama seperti Gusti Puger dan Gusti Dipo juga berpotensi, meskipun Kanjeng Gusti Tedjowulan disebut sebagai salah satu kandidatnya.
Artikel Terkait
Prabowo Pilih PP untuk Atur Jabatan Sipil Polisi Pascaputusan MK
Bencana dan Amanah Kekuasaan: Saat Nyawa Dikalahkan oleh Birokrasi
Oegroseno Kritik Pembuktian Ijazah Jokowi: 5 Menit Tak Cukup untuk Sebut Asli
Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Ungkap Fakta Mengejutkan: Sopir Bus Ternyata Hanya Cadangan