Polri Targetkan Nol Pelanggaran ODOL pada 2027, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

- Rabu, 20 Mei 2026 | 19:30 WIB
Polri Targetkan Nol Pelanggaran ODOL pada 2027, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, menyoroti sejumlah isu strategis di bidang keselamatan transportasi dan logistik nasional saat menghadiri Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) pada Rabu, 20 Mei lalu. Dalam forum tersebut, ia hadir mewakili Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas berbagai tantangan yang masih membayangi sektor transportasi di tanah air.

Agus mengemukakan bahwa terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas, termasuk di dalamnya sektor logistik dan angkutan barang. "Ada lima pilar yang harus saya ingatkan berkaitan dengan keselamatan, apakah nanti juga berkaitan dengan keselamatan logistik dan lain sebagainya," ujarnya di hadapan para pengusaha truk.

Pilar pertama yang disampaikan adalah manajemen keselamatan jalan. Menurutnya, negara harus hadir secara nyata melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keamanan serta ketertiban lalu lintas. "Tentunya kolaborasi negara harus hadir memastikan bahwa mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar itu harus dijamin oleh negara," tegas Agus.

Sementara itu, pilar kedua berkaitan dengan infrastruktur jalan yang berkeselamatan. Kakorlantas menekankan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan harus mengedepankan aspek keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. "Dari Kementerian PU, tentunya semuanya negara harus hadir untuk memastikan bahwa keselamatan itu yang paling utama," tambahnya.

Pada pilar ketiga, perhatian difokuskan pada kendaraan yang memenuhi standar keselamatan. Agus secara khusus membedakan antara pelanggaran muatan lebih atau overload dengan tindak pidana dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan atau over dimension. "Yang paling penting substansinya adalah ketika bicara over dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, ketika bicara overload itu adalah pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Pilar keempat menyangkut keselamatan pengemudi, yang menurut Agus menjadi tanggung jawab langsung Kepolisian RI. "Polri yang bertanggung jawab," ujarnya singkat. Adapun pilar kelima adalah penanganan pasca kecelakaan atau post-crash, yang dinilai telah berjalan secara maksimal. "Penanganan kecelakaan lalu lintas ini sudah kita laksanakan semuanya," jelasnya.

Di sisi lain, Kakorlantas juga menyoroti persoalan kendaraan over dimension dan overload yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki peta jalan atau blueprint menuju target nol pelanggaran over dimension dan overload pada tahun 2027. "Negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Infrastruktur, 2027 sudah harus Zero Over Dimension dan Overload," kata Agus.

Dalam forum tersebut, ia meminta dukungan dari seluruh pihak terkait implementasi kebijakan tersebut. "Tanggal 1 Januari 2027 sudah ada rencana penegakan hukum yang tegas," ungkapnya, menekankan bahwa aturan itu akan ditegakkan tanpa kompromi.

Selain itu, Polri terus mengoptimalkan transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). "Kami telah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE, kaitannya dengan penegakan hukum di jalan ini sudah harus saya optimalisasi," pungkas Kakorlantas Polri.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar