Persidangan kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali mengungkap fakta baru terkait sistem pemberian amplop berkode. Jaksa penuntut umum menghadirkan Orlando Hamonangan Sianipar, yang akrab disapa Ocoy, selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/5/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa mencecar Ocoy mengenai makna kode-kode yang tertera pada amplop yang diduga diberikan oleh pihak perusahaan swasta, BlueRay.
Sidang berlangsung dengan jaksa menunjukkan sejumlah barang bukti berupa foto amplop yang telah disita. Jaksa kemudian mengaitkan kode-kode pada amplop itu dengan pemahaman Ocoy mengenai siapa saja yang menerima jatah amplop tersebut. “Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pemeriksaan, jaksa menegaskan bahwa salah satu amplop dengan kode nomor 1 diperuntukkan bagi Dirjen Bea dan Cukai dengan nilai mencapai 213.600 dolar Singapura. Namun, saat ditanya mengenai siapa pemilik kode tersebut, Ocoy mengaku tidak mengetahuinya. “Nomor 1 saya tidak tahu, Pak. Nomor 2 saya tahu, nomor 3 saya tahu, Pak,” jawab Ocoy saat dikonfirmasi jaksa.
Jaksa kemudian mendalami mekanisme pemberian amplop tersebut. Ocoy ditanya apakah amplop-amplop itu diberikan langsung oleh John Field, pimpinan BlueRay Cargo, atau melalui perantara seperti Deddy Kurniawan Sukolo maupun Andri. Terhadap pertanyaan itu, Ocoy kembali menyatakan ketidaktahuannya. “Saya tidak tahu, Pak,” ujarnya singkat.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa tiga pimpinan BlueRay Cargo sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo yang menjabat Manajer Operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen. Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik suap impor barang yang melibatkan oknum di lingkungan DJBC.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa diduga memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Tidak hanya itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar. Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Artikel Terkait
Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.500 Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih bagi Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatra
Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang, Enam Orang Tersangka Kasus Pungli Uang Taktis Selama Lima Tahun
Wakil MPR Eddy Soeparno Dukung Pembentukan Badan Pengelola Ekspor untuk Optimalkan Penerimaan Negara
Pemerintah Optimalkan BUMN Ekspor Danantara untuk Berantas Praktik Under-Invoicing yang Gerus Penerimaan Negara