Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam melalui pembentukan badan pengelola ekspor. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Komitmen tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 yang membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya reformasi tata niaga ekspor agar kekayaan alam benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan rakyat.
Menurut Eddy Soeparno, pidato Presiden tersebut merupakan penegasan kembali amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Pasal itu mengamanatkan agar pengelolaan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat. “Langkah penataan ekspor komoditas ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi negara dan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Eddy mengungkapkan bahwa selama ini negara menghadapi persoalan serius dalam tata niaga ekspor sumber daya alam, terutama praktik under invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha. Praktik tersebut menyebabkan nilai ekspor yang tercatat tidak mencerminkan nilai sesungguhnya, sehingga berdampak pada rendahnya penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.
“Selama ini ada persoalan under invoicing dan transfer pricing yang menyebabkan pendapatan negara dari ekspor SDA berada di bawah nilai sebenarnya,” kata Eddy. Ia berharap mekanisme baru yang disiapkan pemerintah dapat memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, sekaligus memaksimalkan penerimaan devisa negara di tengah tantangan ekonomi global dan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.
Di sisi lain, Eddy mengingatkan bahwa implementasi kebijakan harus dilakukan secara hati-hati dan komunikatif agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan dunia usaha. “Yang perlu dilakukan saat ini adalah mengajak pelaku usaha di sektor-sektor yang masuk dalam Perpres tersebut untuk berdiskusi secara terbuka. Para pembantu Presiden perlu membangun komunikasi yang baik agar tidak muncul keraguan, kebingungan, maupun keresahan di kalangan pelaku usaha,” lanjutnya.
Eddy menekankan bahwa sektor ekspor komoditas tetap membutuhkan kepastian regulasi dan iklim usaha yang sehat agar Indonesia tetap kompetitif di pasar global. Karena itu, proses transisi menuju mekanisme baru harus mengedepankan prinsip kepastian dan kemudahan berusaha, transparansi, serta kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri. “Tujuan utamanya adalah memperkuat kepentingan nasional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha dan daya saing ekspor Indonesia. Negara membutuhkan penerimaan yang optimal, sementara dunia usaha juga membutuhkan kepastian dan kejernihan aturan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPD Apresiasi Pidato Prabowo soal KEM dan PPKF 2027: Tegaskan Arah Ekonomi Pancasila
Kloter Terakhir Embarkasi Solo Diberangkatkan Kamis, Seluruhnya Jemaah Jawa Tengah
Satgas PRR Percepat Pembangunan 1.500 Sumur Bor dan Fasilitas Air Bersih bagi Penyintas Bencana di Tiga Provinsi Sumatra
Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang, Enam Orang Tersangka Kasus Pungli Uang Taktis Selama Lima Tahun