Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang, Enam Orang Tersangka Kasus Pungli Uang Taktis Selama Lima Tahun

- Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55 WIB
Kejari Serang Tahan Mantan Kepala BPN Kota Serang, Enam Orang Tersangka Kasus Pungli Uang Taktis Selama Lima Tahun

Kejaksaan Negeri Serang resmi menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman, dalam kasus dugaan korupsi. Tidak hanya Taufik, aparat penegak hukum juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan pungutan liar yang berlangsung selama lima tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengungkapkan bahwa keenam tersangka dijerat dalam perkara yang terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berasal dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP), sementara klaster kedua berasal dari Seksi Survei dan Pemetaan (SP) di lingkungan BPN Kota Serang.

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026," ujar Dodo dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Selain Taufik, lima tersangka lainnya adalah PG yang pernah menjabat sebagai Kasi PHP pada periode 2022-2023, AM yang menjabat Kasi PHP periode 2023-2025, serta DM yang mengemban posisi yang sama pada periode 2025-2026. Dua tersangka lainnya adalah AD selaku Korsup SP periode 2021-2025 dan GW selaku Kasi SP pada periode yang sama.

Dodo menjelaskan bahwa seluruh tersangka diduga terlibat dalam praktik pungli yang menyangkut pengurusan perizinan di BPN Kota Serang. Praktik tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.

"Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026," ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan istilah "uang taktis" untuk menyebut pungutan liar yang dikenakan kepada pemohon layanan. Uang tersebut, menurut hasil penyidikan, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar