Kementerian Kesehatan kembali menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape tidak lebih aman dibandingkan rokok konvensional, sekaligus membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa produk tersebut dapat menjadi alternatif yang lebih sehat. Peringatan ini disampaikan menyusul meningkatnya popularitas vape, terutama di kalangan anak muda, yang kerap menganggapnya sebagai pilihan yang lebih modern dan minim risiko.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki persepsi keliru terhadap vape. Menurutnya, rokok elektrik justru menyimpan potensi penyalahgunaan yang besar karena kandungan zat adiktif di dalamnya.
"Tanpa adanya bahan tambahan saja, kita tahu rokok dan produk tembakau itu adalah zat adiktif yang menimbulkan kecanduan," ujar Nadia kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, vape kini tidak hanya digunakan sebagai pengganti rokok biasa, tetapi juga rawan dicampur dengan zat ilegal hingga narkotika. Temuan ini terungkap dari pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional yang menemukan cairan vape telah dicampur bahan terlarang untuk menghasilkan efek serupa narkoba.
Kondisi tersebut, menurut Nadia, membuat dampak vape terhadap kesehatan menjadi semakin berbahaya. Selain memperparah kecanduan, penggunaan vape juga disebut berpotensi memicu penyakit serius seperti kanker, gangguan jantung, hingga stroke.
"Yang kedua, muncul penyakit lain, seperti menjadi penyebab kanker dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, Kemenkes menyoroti langkah sejumlah negara yang telah melarang peredaran vape karena dinilai memiliki dampak buruk yang besar. Negara seperti Singapura dan Malaysia disebut sudah mengambil tindakan tegas terhadap rokok elektrik.
Nadia menilai tren penggunaan vape di kalangan generasi muda perlu menjadi perhatian serius. Pasalnya, banyak anak muda menganggap vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional, padahal anggapan tersebut dinilai tidak berdasar.
"Dianggap lebih baik karena menjadi alternatif rokok konvensional. Padahal itu semua tidak benar," tegasnya.
Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar terhadap risiko penggunaan vape, terutama karena Indonesia tengah bersiap menghadapi bonus demografi pada 2030. Kemenkes tidak ingin generasi muda kehilangan produktivitas akibat kecanduan dan penyakit yang dipicu oleh rokok elektrik.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 3,46% ke Level 6.370, Saham LCKM Justru Melonjak 34%
Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Bedah Rumah untuk 5 Provinsi, Target 400 Ribu Unit Perbaikan Hunian
Persib Bandung Dihukum Total Rp3,955 Miliar Akibat Ulah Suporter di Liga Domestik dan AFC
Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya Integrasikan 24.000 CCTV untuk Tekan Kriminalitas hingga Pantau Banjir