Viralnya video seorang narapidana kasus korupsi yang sedang asyik ngopi di sebuah kedai di Kendari akhirnya berujung pada tindakan tegas. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara tak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat menyelidiki insiden yang memalukan itu.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, mengaku pihaknya langsung mengerahkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal untuk turun tangan. Penyidikan pun digelar tak lama setelah video itu beredar luas.
"Kita langsung periksa petugas yang mengawal WBP itu langsung di-BAP bersama-sama dengan Patnal Rutan Kendari," ujar Sulardi, Rabu lalu.
Hasilnya? Jelas ada pelanggaran. Menurut Sulardi, kronologinya begini: usai sidang Peninjauan Kembali di pengadilan, narapidana bernama Supriadi itu diajak mantan bawahannya untuk minum kopi. Nah, petugas pengawalnya yang satu ini, alih-alih melarang, malah ikut serta. Jadilah mereka nongkrong di kedai kopi.
Konsekuensinya berat. Petugas itu kini dicabut dari tugasnya di Rutan Kelas II A Kendari dan ditarik ke kantor wilayah. Dia juga kena sanksi disiplin. Meski begitu, rincian hukumannya dirahasiakan. "Masih punya hak menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut," tambah Sulardi.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Lima Pelaku Pembegalan Petugas Damkar dalam Penggerebekan Pesta Narkoba
Mendikbudristek Tegaskan Kampus Harus Bebas dari Segala Bentuk Kekerasan
Putin Undang Prabowo Hadir di Dua Forum Strategis Rusia Tahun Ini
Xi Jinping Sambut Lavrov di Beijing, Bahas Ukraina dan Timur Tengah