Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7). Regulasi ini menjadi dasar hukum pembentukan pusat keuangan internasional yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai tujuan investasi dan pusat layanan keuangan global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia. Menurutnya, Indonesia memerlukan sumber pembiayaan baru sekaligus ekosistem keuangan berstandar internasional guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat.
“RUU tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara Asia Tenggara terbesar dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global,” kata Purbaya dalam rapat paripurna DPR.
Bukan Menggantikan Sistem Keuangan Nasional
Purbaya menegaskan PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional yang sudah ada. Sebaliknya, kawasan ini dirancang untuk melengkapi ekosistem keuangan Indonesia dengan fasilitas dan layanan yang mampu bersaing di tingkat internasional. Pemerintah berharap PFII dapat menjadi pintu masuk modal global sekaligus memperluas alternatif pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Tiga Pilar Utama PFII
PFII dibangun di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah akses modal dan investasi yang ditujukan untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Pilar kedua berfokus pada inovasi dan tata kelola melalui pengembangan ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi terkini, sistem keamanan siber kelas dunia, serta penerapan praktik manajemen keuangan internasional. Sementara itu, pilar ketiga diarahkan pada penguatan daya saing sumber daya manusia nasional melalui penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan peningkatan kompetensi di sektor keuangan.
Pengadilan dan Arbitrase Khusus
Salah satu keistimewaan PFII adalah adanya pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa yang terjadi di kawasan tersebut. “Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen, yang mengedepankan kepastian dan keadilan bagi para pelaku usaha dengan tetap berpegang pada kedaulatan sistem hukum Indonesia,” ungkap Purbaya. Pemerintah menilai kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menarik investor dan pelaku usaha internasional.
Fasilitas Perpajakan dan Dukungan Lain
UU PFII juga mengatur berbagai fasilitas bagi kawasan tersebut, termasuk dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, fasilitas khusus lainnya, serta ketentuan mengenai berbagai kekhususan yang berlaku di dalam kawasan PFII.
Dampak Ekonomi: Investasi, Lapangan Kerja, dan Target 8 Persen
Purbaya meyakini kehadiran PFII akan memberikan dampak ekonomi jangka panjang melalui masuknya pembiayaan internasional. Selain memperluas basis pajak, kawasan ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan efisiensi biaya modal, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional. “Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” ujar Purbaya.
Purbaya menyebut UU PFII berpotensi menjadi pendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional menuju target 8 persen. Menurutnya, pilar akses modal dan investasi diharapkan mampu menarik arus modal asing serta investasi portofolio secara berkelanjutan. “PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional, sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Purbaya. Ia mengungkapkan PFII tidak hanya dirancang untuk menarik sektor global, tetapi juga memastikan keberpihakan pada kepentingan nasional. Jika perekonomian Indonesia dapat tumbuh lebih besar dan lebih cepat, manfaat jangka panjang yang dihasilkan diyakini akan semakin luas, berupa terciptanya basis pajak baru dan pembukaan lapangan kerja sebagai efek berganda dari masuknya pembiayaan internasional.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Serahkan Keputusan BI Rate ke Bank Indonesia
Menkeu Buka Opsi Ubah Status KEK di Bali untuk Pembangunan Pusat Keuangan Internasional
Prabowo Batalkan Wacana Pembubaran Bea Cukai, Menkeu Sebut Kinerja Membaik
Purbaya Targetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia Beroperasi Tahun Ini