Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendesak Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera merampungkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) sebagai landasan hukum dalam menangani konflik adat. Langkah ini dinilai krusial guna memperkuat penanganan pascakonflik suku yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Menurut Ribka, regulasi itu diperlukan untuk memperkokoh langkah pemerintah daerah dalam menghadapi konflik, mulai dari masa tanggap darurat hingga tahap rehabilitasi. Ia menekankan bahwa penanganan konflik di daerah otonomi khusus membutuhkan dasar hukum yang selaras dengan karakteristik serta kearifan lokal masyarakat Papua.
“Setelah kami cek, terkait SK tanggap darurat ini juga belum ada, kemudian konsep Perdasi juga belum ada. Karena itu, kami melakukan pendampingan sampai dengan sekarang,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat lanjutan yang membahas Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat Konflik Sosial dan asistensi penyusunan regulasi penanganan konflik adat di Kantor Gubernur Papua Pegunungan. Dalam kesempatan tersebut, Ribka menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menurunkan tim teknis untuk mendampingi Pemprov Papua Pegunungan dalam menyusun pokok-pokok regulasi.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan menyusun usulan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas bersama DPR Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua (MRP), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, dan unsur terkait lainnya. Regulasi itu diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah maupun aparat keamanan agar penanganan konflik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan karakteristik masyarakat setempat, namun tetap sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan menyiapkan konsep dan akan menerbitkan Perdasi untuk provinsi. Untuk Daerah Otonom Baru (DOB), Provinsi Papua Pegunungan menjadi daerah pertama yang menyusun regulasi ini, dan diharapkan dapat menjadi contoh dalam mencegah dan menangani pascakonflik perang suku di daerah lain,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ribka mengapresiasi langkah cepat Pemprov Papua Pegunungan yang telah menginisiasi penyusunan Perdasi tersebut. Menurutnya, inisiatif itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanganan konflik yang lebih terstruktur, berbasis hukum, dan sesuai dengan kondisi sosial masyarakat di Papua Pegunungan.
Artikel Terkait
Motif Pembacokan di Kampung Ambon Terungkap: Pelaku Marah Anaknya Ditegur Korban
Mendagri dan Menteri PKP Luncurkan Program Bedah Rumah untuk Lima Provinsi di Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Pasal 34 UU Perkawinan Digugat ke MK, Advokat Nilai Diskriminatif terhadap Peran Gender
Proyek Peron KRL di Stasiun Bogor Dikebut, Ditargetkan Rampung Juli 2026