Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa pengelolaan barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK diharapkan dapat menjadi acuan atau panutan bagi institusi penegak hukum lainnya di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Ace Hasan Syadzily, bersama 85 peserta Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) ke Rupbasan KPK yang berlokasi di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurut Fitroh, pengelolaan barang sitaan di Rupbasan dilakukan secara cermat dan benar agar nilai ekonomi dari barang-barang tersebut tetap terjaga. Langkah ini dinilai penting karena menyangkut kepentingan dua pihak, yaitu negara dan pemilik barang. Ia menjelaskan bahwa jika suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa dinyatakan tidak bersalah, pemilik barang tidak akan dirugikan. Sebaliknya, jika terdakwa terbukti bersalah, negara pun tidak mengalami kerugian akibat penurunan nilai aset sitaan.
"Artinya, barang-barang yang disita itu jangan sampai rusak, jangan sampai nilai ekonominya turun supaya ketika kemudian nanti perkaranya sudah putus, ketika dinyatakan tidak bersalah, tentu pihak pemilik barang tidak dirugikan, dan ketika diputus bersalah, tentu negara juga tidak dirugikan," ujar Fitroh dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Fitroh menegaskan bahwa pengelolaan barang bukti membutuhkan petugas yang memiliki integritas tinggi. Ia mengingatkan bahwa meskipun sistem keamanan berlapis telah dibangun, risiko penyimpangan tetap ada jika petugas yang bertugas tidak memiliki moral yang kuat. "Misalnya, ada barang bukti dalam bentuk pasir emas. Nah, kalau tidak dikelola oleh petugas yang punya integritas, tentu dengan mudahnya bisa dicuri atau digelapkan, meskipun sudah ada sistem yang sedemikian rupa dibangun sampai level dua," ungkapnya.
"Supaya apa? Ya, memang menjaga betul-betul barang bukti itu jangan sampai dicolong," sambung Fitroh menekankan pentingnya pengawasan dan kejujuran dalam setiap tahapan penanganan barang sitaan.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Fitroh juga menyampaikan harapannya agar kolaborasi pendidikan integritas antara KPK dan Lemhannas dapat terus berlanjut. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi memerlukan kesamaan pandangan dari seluruh elemen bangsa. "Sekali lagi terima kasih, mudah-mudahan kolaborasi ini tetap berjalan dan semua stakeholder, semua elemen bangsa berpikir yang sama bahwa korupsi harus terus kita perangi," tutup Fitroh.
Artikel Terkait
Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Ipar demi Keadilan Restoratif
Cuaca Makassar Rabu Berawan hingga Hujan Ringan, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sulsel Bagian Utara dan Timur
Hujan Ringan hingga Sedang Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sulsel Sepanjang Rabu
Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Tiga, Sempat Kirim Pesan Suara ke Teman