Pasal 34 UU Perkawinan Digugat ke MK, Advokat Nilai Diskriminatif terhadap Peran Gender

- Selasa, 19 Mei 2026 | 17:50 WIB
Pasal 34 UU Perkawinan Digugat ke MK, Advokat Nilai Diskriminatif terhadap Peran Gender

Sebuah gugatan terhadap Undang-Undang Perkawinan resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang advokat bernama Moratua Silaban. Gugatan tersebut menyasar satu pasal yang dianggap menciptakan ketidakadilan gender, khususnya dalam pembagian peran antara suami dan istri di dalam rumah tangga.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam sistem informasi perkara MK pada Selasa (19/5/2026), gugatan teregister dengan nomor 159/PUU-XXIV/2026. Pasal yang menjadi objek sengketa adalah Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam pasal tersebut, ayat (1) menyatakan bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, ayat (2) mengatur bahwa istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Menurut Moratua, rumusan norma dalam pasal itu secara eksplisit mengandung bias gender. Ia menilai bahwa suami diposisikan secara mutlak sebagai pencari nafkah tunggal, sedangkan istri ditempatkan dalam peran domestik yang sempit dan stereotip.

“Kedua norma a quo secara tekstual dan struktural menciptakan diskriminasi gender. Suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi, sementara isteri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga, sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan,” ujar pemohon dalam dokumen permohonannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar