Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan sendiri Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Langkah ini dinilai tidak lazim karena selama ini paparan tersebut menjadi agenda tahunan Menteri Keuangan di hadapan parlemen.
Menurut Dasco, tidak ada aturan yang melarang seorang presiden menyampaikan langsung KEM-PPKF. Ia menegaskan bahwa para menteri pada dasarnya bertindak sebagai perwakilan kepala negara, sehingga inisiatif Prabowo untuk tampil secara langsung tetap berada dalam koridor hukum yang sah.
"Kan sebenarnya para menteri itu mewakili Presiden. Sehingga tidak ada aturan yang kemudian membuat seorang Presiden (menyampaikan langsung KEM-PPKF). Bisa, kan bisa langsung," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa penyampaian langsung oleh presiden merupakan hal yang wajar mengingat substansi dari dokumen tersebut adalah pengantar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026. "Itu boleh-boleh saja. Namanya ini pengantar untuk penyusunan APBN 2026," lanjutnya.
Sementara itu, Dasco mengakui bahwa momen ini menjadi catatan tersendiri dalam sejarah ketatanegaraan. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan penelusurannya, belum pernah ada presiden sebelumnya yang menyampaikan sendiri arah kebijakan fiskal di hadapan DPR. "Saya baru cek tadi, mungkin ini baru pertama kali ya," katanya.
Artikel Terkait
Enzo Maresca Kandidat Terdepan Gantikan Guardiola di Manchester City
Menaker Dorong Pekerja Terus Berinovasi di Tengah Dinamika Global dan Perkembangan Teknologi
Pemerintah Upayakan Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel di Perairan Internasional
Pengadilan Tinggi Spanyol Bebaskan Shakira dari Tuduhan Pengemplakan Pajak, Negara Diperintahkan Kembalikan Rp60 Miliar