Pemerintah Upayakan Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel di Perairan Internasional

- Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB
Pemerintah Upayakan Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel di Perairan Internasional

Pemerintah Indonesia terus mengerahkan upaya diplomatik dan hukum untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan militer Israel saat tengah meliput misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 menuju Gaza, Palestina. Langkah-langkah ini ditempuh dengan melibatkan pihak ketiga demi memastikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di perairan internasional.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. “Masyarakat sangat prihatin dan menyesalkan apa yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap warga negara Indonesia, khususnya para wartawan yang melintasi perairan internasional untuk melakukan kegiatan kemanusiaan membantu para korban konflik di Gaza,” ujarnya di Universitas Negeri Surabaya, Selasa (19/5/2026).

Ketiga jurnalis yang ditahan adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo. Hingga saat ini, pemerintah masih menghadapi kendala dalam menjalin komunikasi dengan mereka. “Sampai hari ini kita harus ketahui bahwa masih dalam keadaan sulit untuk menghubungi,” kata Yusril.

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri RI telah mengambil langkah proaktif untuk menelusuri keberadaan para jurnalis sekaligus mengupayakan pembebasan mereka. “Kementerian Luar Negeri juga telah melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencari keberadaan mereka dan membebaskan mereka,” tambahnya.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah adalah ketiadaan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel. Tanpa jalur komunikasi resmi, perundingan langsung dengan pihak Israel tidak dapat dilakukan. “Kita tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel dan kita tidak dapat melakukan perundingan langsung dengan pihak Israel,” tutur Yusril.

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen menempuh berbagai jalur diplomatik dan hukum melalui perantara negara lain maupun pihak ketiga. “Kita tentu akan mengambil upaya-upaya diplomatik dan upaya-upaya hukum melalui pemerintah dan pihak ketiga untuk melindungi warga negara kita yang diculik oleh negara Israel,” tegasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar