Penyanyi internasional asal Kolombia, Shakira, akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan pengemplangan pajak di Spanyol. Kini, pengadilan tinggi justru memerintahkan Departemen Keuangan Spanyol untuk mengembalikan dana sebesar 60 juta euro berikut bunganya kepada pelantun “Hips Don’t Lie” tersebut.
Sebelumnya, otoritas pajak Spanyol menjatuhkan denda senilai 55 juta euro kepada Shakira pada tahun 2021. Namun, dengan adanya putusan pembebasan ini, pengenaan denda tersebut dinyatakan batal dan wajib dikembalikan.
Dalam putusannya, hakim pengadilan tinggi Spanyol menilai bahwa otoritas pajak gagal membuktikan bahwa Shakira menetap di Spanyol selama lebih dari 183 hari pada tahun 2011. Berdasarkan peraturan setempat, warga asing yang tinggal dalam durasi tersebut dianggap memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
Selama proses persidangan, pihak perpajakan Spanyol mendalilkan bahwa Shakira banyak melakukan kegiatan di negara itu karena saat itu ia menjalin hubungan dengan pemain sepak bola Gerard Piqué. Namun, pengadilan tinggi berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Pengenaan denda itu tidak sah karena didasarkan pada asumsi semata. Badan pajak Spanyol hanya menduga bahwa Shakira tinggal di Spanyol pada 2011, dan dugaan ini tidak terbukti,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
Meskipun pengadilan tinggi telah membebaskan Shakira dari tuduhan, otoritas perpajakan Spanyol menyatakan akan mengajukan banding ke mahkamah agung. Selama proses banding berlangsung, mereka tidak akan mengembalikan denda yang telah dibayarkan Shakira sebelum mahkamah agung mengeluarkan putusan final.
Keputusan ini disambut baik oleh kuasa hukum Shakira, Jose Luis Prada. Ia mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung selama delapan tahun telah menyita banyak tenaga dan waktu sang artis.
Shakira pun berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang. Ia menekankan bahwa banyak warga yang mengalami nasib serupa dituduh bersalah dan harus membuktikan diri tidak bersalah, namun di saat bersamaan harus menanggung kerugian finansial akibat pengenaan denda.
Artikel Terkait
Penjaga Loket Terminal Bangkalan Dipukul Preman Usai Tolak Bayar Uang Keamanan
Wakil MPR Soroti 426 Kasus Pelanggaran Hak Anak di Indonesia Sepanjang Januari-April 2026
Komisi III DPR Bahas Dugaan Penganiayaan ART oleh Eks Istri Andre Taulany
Pemerintah Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Benahi Tata Kelola dan Digitalisasi Layanan Jamaah