Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan wajah hukum yang humanis dengan menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai. Keputusan tersebut diambil langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila H. Pulungan, melalui ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Senin, 18 Mei 2026.
Ekspose itu turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Budiman bersama jaksa fasilitator. Perkara yang dihentikan ini menimpa seorang tersangka berinisial N, berusia 45 tahun, yang terlibat perselisihan dengan korban berinisial E (36) yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Peristiwa bermula pada Selasa, 24 Maret 2026, di Jalan Bulu Lasiai, Kelurahan Balangnipa, Sinjai Utara. Saat itu, tersangka dan korban terlibat perdebatan sengit akibat kesalahpahaman soal penggunaan mesin cuci di rumah orang tua tersangka. Dalam situasi emosi yang memuncak, N memukul korban dengan tangan kanan hingga mengenai pelipis kiri. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka robek dan pendarahan sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Balangnipa.
Dalam proses pengambilan keputusan, jaksa tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis, tetapi juga sisi kemanusiaan. N diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan menjadi tulang punggung keluarga. Ia memiliki seorang anak berusia sepuluh tahun yang masih sangat membutuhkan perhatian dan kehadiran seorang ayah. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan penghentian penuntutan.
Pemberian persetujuan RJ ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Selain hubungan kekerabatan sebagai ipar yang telah saling memaafkan secara tulus, tersangka N juga tercatat belum pernah dihukum sebelumnya. Hal itu dibuktikan melalui penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Sinjai, Bulukumba, Takalar, dan Watampone yang menunjukkan hasil nihil.
Di samping itu, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, memiliki ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan masih di bawah batas maksimal lima tahun yang disyaratkan untuk penerapan keadilan restoratif. Upaya pemulihan keadaan pun telah tercapai melalui kesepakatan perdamaian tanpa syarat yang digelar pada 11 Mei 2026 di Rumah Restorative Justice Kejari Sinjai.
Menanggapi proses tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila H. Pulungan, memberikan apresiasi mendalam atas tercapainya perdamaian demi mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Perkara ini memenuhi syarat karena adanya perdamaian yang tulus dari pihak korban. Kehadiran tokoh masyarakat juga mendukung hal ini demi menciptakan ketentraman. Kita harap ini mengembalikan harmoni keluarga dan keadaan semula di masyarakat,” tegas Sila dalam rilisnya, Selasa, 19 Mei 2026.
Pasca-persetujuan virtual tersebut, Kajati Sulsel langsung memerintahkan Kejari Sinjai untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sekaligus mengeluarkan tersangka N dari dalam tahanan.
Artikel Terkait
KPK Harapkan Pengelolaan Barang Bukti di Rupbasan Jadi Acuan Institusi Hukum Lain
Cuaca Makassar Rabu Berawan hingga Hujan Ringan, Waspada Potensi Hujan Lebat di Sulsel Bagian Utara dan Timur
Hujan Ringan hingga Sedang Diprakirakan Guyur Sejumlah Wilayah Sulsel Sepanjang Rabu
Mahasiswi Unhas Ditemukan Tewas Diduga Jatuh dari Lantai Tiga, Sempat Kirim Pesan Suara ke Teman