Pembatasan Jam Operasional Usaha di Kabupaten Tangerang Kembali Berlaku untuk Ramadan

- Kamis, 19 Februari 2026 | 10:55 WIB
Pembatasan Jam Operasional Usaha di Kabupaten Tangerang Kembali Berlaku untuk Ramadan

Aturan Jam Operasional Ramadan di Kabupaten Tangerang Kembali Diterapkan

Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan pembatasan jam buka bagi tempat usaha selama Ramadan tahun ini. Aturan ini sudah jadi agenda rutin setiap tahun, mencakup tempat hiburan malam hingga restoran dan kafe. Tujuannya, untuk menciptakan suasana yang lebih khidmat selama bulan puasa.

Surat edaran resmi telah dikeluarkan. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pimpinan Forkopimda setempat.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan hal usai rapat koordinasi.

"Ini bagian dari kegiatan tahunan kita. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran bersama MUI," ujarnya.

Ia menambahkan, tempat-tempat hiburan di wilayahnya akan ditutup sementara. Langkah ini disampaikan langsung kepada para pelaku usaha.

Menurut Bupati, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Ini bentuk upaya menertibkan sekaligus mengajak semua pihak untuk saling menghargai. Terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar