Aturan Jam Operasional Ramadan di Kabupaten Tangerang Kembali Diterapkan
Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali memberlakukan pembatasan jam buka bagi tempat usaha selama Ramadan tahun ini. Aturan ini sudah jadi agenda rutin setiap tahun, mencakup tempat hiburan malam hingga restoran dan kafe. Tujuannya, untuk menciptakan suasana yang lebih khidmat selama bulan puasa.
Surat edaran resmi telah dikeluarkan. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pimpinan Forkopimda setempat.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan hal usai rapat koordinasi.
"Ini bagian dari kegiatan tahunan kita. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran bersama MUI," ujarnya.
Ia menambahkan, tempat-tempat hiburan di wilayahnya akan ditutup sementara. Langkah ini disampaikan langsung kepada para pelaku usaha.
Menurut Bupati, aturan ini dibuat bukan tanpa alasan. Ini bentuk upaya menertibkan sekaligus mengajak semua pihak untuk saling menghargai. Terutama bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Penyelesaian Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Unissula
Kejagung Tarik Kajari Karo dan Tim Jaksa Usai Vonis Bebas Amsal Sitepu
Lazio dan Parma Bermain Imbang, Bologna Kalahkan Cremonese di Pekan ke-31 Serie A
Polisi Tangkap Dua Tersangka Pencuri Komodo di Manggarai Timur