Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026) lalu, tuntutan akhirnya dibacakan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan harus bersiap mendengar vonis yang diminta jaksa: 8 hingga 10 tahun penjara. Intinya, penuntut umum yakin mereka bersalah. Bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,”
demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa dengan suara lantang. Suasana pun makin tegang.
Kasusnya sendiri tak main-main. Mereka didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar: soal tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan yang terakhir izin ekspor minyak goreng atau CPO. Menurut jaksa, ketiganya menjalankan skema nonyuridis. Intinya, mereka dikatakan membuat program dan konten untuk membentuk opini publik yang negatif seolah-olah penanganan ketiga kasus itu penuh kejanggalan dan tidak benar.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tak Naik Sampai Akhir 2026
AS Selamatkan Awak F-15 yang Jatuh di Iran Lewat Operasi Rahasia Berisiko Tinggi
AS Klaim Sukses Evakuasi Awak Pesawat Tempur yang Jatuh di Iran, Tepergok Klaim Beda dari Teheran
Pengemudi Taksi Online di Jakarta Dijerat Tiga Pasal Usai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual