Jaksa Tuntut Advokat, Buzzer, dan Direktur TV 8-10 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan

- Rabu, 18 Februari 2026 | 23:55 WIB
Jaksa Tuntut Advokat, Buzzer, dan Direktur TV 8-10 Tahun Penjara dalam Kasus Perintangan Penyidikan

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026) lalu, tuntutan akhirnya dibacakan. Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan harus bersiap mendengar vonis yang diminta jaksa: 8 hingga 10 tahun penjara. Intinya, penuntut umum yakin mereka bersalah. Bersama-sama.

“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,”

demikian bunyi surat tuntutan yang dibacakan jaksa dengan suara lantang. Suasana pun makin tegang.

Kasusnya sendiri tak main-main. Mereka didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi besar: soal tata kelola timah, impor gula di Kementerian Perdagangan, dan yang terakhir izin ekspor minyak goreng atau CPO. Menurut jaksa, ketiganya menjalankan skema nonyuridis. Intinya, mereka dikatakan membuat program dan konten untuk membentuk opini publik yang negatif seolah-olah penanganan ketiga kasus itu penuh kejanggalan dan tidak benar.

Nama-nama mereka adalah Junaedi Saibih, seorang advokat; Adhiya Muzzaki, yang dikenal sebagai buzzer; dan Tian Bahtiar, sang Direktur JakTV. Mereka duduk di kursi terdakwa dengan ekspresi yang sulit dibaca.

Dari sisi hukum, jaksa menilai mereka melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rincian tuntutannya pun diumumkan.

Untuk Tian Bahtiar, 8 tahun penjara plus denda Rp 600 juta. Junaedi Saibih mendapat tuntutan lebih berat: 10 tahun penjara dengan denda yang sama, Rp 600 juta. Sementara Adhiya Muzzaki, seperti Tian, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Bila denda tak dibayar, ancaman subsidernya adalah kurungan 150 hari untuk masing-masing mereka.

Pada akhirnya, sidang hari itu meninggalkan kesan mendalam. Tuduhan bahwa mereka sengaja membentuk narasi di luar pengadilan untuk mengganggu proses hukum menjadi titik berat jaksa. Sekarang, tinggal menunggu putusan hakim.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar