Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menetapkan status Unusual Market Activity atau UMA untuk saham PT Hillcon Tbk. Langkah ini diambil menyusul aksi jual yang mendera saham HILL, yang membuat harganya terperosok cukup dalam.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, pihaknya sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Alasan utamanya jelas: pergerakan saham ini dianggap tidak wajar.
"Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,"
katanya dalam pengumuman resmi, Rabu (18/2/2026).
Fakta di lapangan menunjukkan penurunan yang cukup tajam. Sejak awal tahun, saham properti ini sudah anjlok 46 persen, terpental ke level Rp80 per lembar. Kalau dilihat dari puncaknya di Rp248 pada pertengahan Januari lalu, kerugian yang dialami investor bahkan mencapai 68 persen. Sungguh sebuah penurunan yang brutal.
Artikel Terkait
OPEC+ Naikkan Kuota Produksi, Namun Gangguan di Selat Hormuz Hambat Realisasi
Indonesia dan Korea Selatan Sepakati Kerja Sama Jasa Instalasi Perairan untuk Ekspansi Migas
Analis Proyeksi Harga Minyak Bisa Tembus USD116 per Barel Pekan Depan
BNI Lepas 99,9% Saham BNI Asset Management ke Danantara Rp359,64 Miliar