PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menyatakan bahwa rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam atau kebijakan ekspor satu pintu tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja dan kelangsungan usaha perseroan. Manajemen perusahaan menilai, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan sepanjang tahun 2025 sangat kecil, yakni hanya mencapai 2,14 persen. Dengan porsi yang minim tersebut, implementasi kebijakan baru dinilai tidak akan mengganggu operasional bisnis perdagangan besar logam dan bijih logam secara signifikan.
“Sampai dengan saat ini, perseroan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/5/2026).
Sementara itu, perseroan juga tidak melihat adanya dampak material terhadap kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada. Sebagian besar transaksi ekspor yang dilakukan selama ini bersifat spot transaction, bukan kontrak jangka panjang. Di sisi lain, perusahaan memastikan tidak memiliki kewajiban atau covenant pembiayaan yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas ekspor.
“Kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam fasilitas pembiayaan yang berlaku secara umum,” tutur manajemen.
Artikel Terkait
Metland Bagikan Dividen Rp74,2 Miliar dari Laba 2025, Setara Rp9,7 per Saham
Wilmar Buka Suara soal Dugaan Transfer Pricing dan Under-Invoicing Ekspor CPO, Klaim Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Saham Konglomerat Besar Indonesia Anjlok Akibat Aturan Kepemilikan Tinggi dan Dikeluarkan dari Indeks Global
Rupiah Tembus Rp17.857 per Dolar AS, Sentuh Titik Terendah Sepanjang Sejarah