PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja

- Kamis, 28 Mei 2026 | 13:35 WIB
PT Daaz Bara Lestari Nilai Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Berdampak Material pada Kinerja

PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) menyatakan bahwa rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam atau kebijakan ekspor satu pintu tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja dan kelangsungan usaha perseroan. Manajemen perusahaan menilai, kontribusi penjualan ekspor terhadap total pendapatan sepanjang tahun 2025 sangat kecil, yakni hanya mencapai 2,14 persen. Dengan porsi yang minim tersebut, implementasi kebijakan baru dinilai tidak akan mengganggu operasional bisnis perdagangan besar logam dan bijih logam secara signifikan.

“Sampai dengan saat ini, perseroan belum melihat adanya dampak operasional yang signifikan, mengingat mekanisme teknis pelaksanaan regulasi tersebut masih belum ditetapkan secara definitif,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (28/5/2026).

Sementara itu, perseroan juga tidak melihat adanya dampak material terhadap kerja sama dengan pelanggan yang sudah ada. Sebagian besar transaksi ekspor yang dilakukan selama ini bersifat spot transaction, bukan kontrak jangka panjang. Di sisi lain, perusahaan memastikan tidak memiliki kewajiban atau covenant pembiayaan yang secara khusus berkaitan dengan aktivitas ekspor.

“Kebijakan tersebut tidak akan mempengaruhi pemenuhan kewajiban maupun covenant dalam fasilitas pembiayaan yang berlaku secara umum,” tutur manajemen.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar