Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M tidak melanggar ketentuan hukum maupun syariat Islam. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab keraguan publik yang muncul terkait sumber dana kegiatan tersebut.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Kamis (28/5/2026). Ia menambahkan bahwa program ini justru menjadi bukti kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lainnya di momen Idul Adha.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” tuturnya.
Dari sisi hukum, politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa program bantuan presiden memiliki landasan yang kuat dalam sistem keuangan nasional. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Habiburokhman pun merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menilai pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.
“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” kata Habiburokhman.
Menanggapi pertanyaan sebagian pihak yang menyoroti bahwa masyarakat Indonesia tidak hanya beragama Islam, Habiburokhman memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo juga memberikan perhatian kepada kepentingan umat beragama lainnya. “Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengungkapkan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pengadaan 1.098 ekor sapi kurban mencapai sekitar Rp100 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden. “Jadi sumber anggarannya dari APBN ya melalui anggaran Bantuan Presiden, Bantuan Kemasyarakatan Presiden,” kata Juri saat konferensi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Juri menambahkan bahwa harga sapi bervariasi di tiap daerah, tergantung pada bobot dan lokasi pembelian. “Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar, Rp100 miliar,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa variasi harga tersebut wajar karena bobot sapi berbeda-beda dan lokasi pembelian turut mempengaruhi harga.
Artikel Terkait
Menteri PU Targetkan 93 Sekolah Rakyat Tahap II Beroperasi Juli 2026
Hamas Kecam Serangan Udara Israel Saat Idul Adha, Sebut Gencatan Senjata Dilanggar
Seskab Teddy Indra Wijaya Borong 35 Sapi Kurban dari Peternak Lokal Boyolali
Wali Kota Makassar Resmikan Sekretariat Baru IKA FH Unhas, Aktifkan Kembali Organisasi yang Sempat Vakum