Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Kesepuluh Kalinya Berturut-turut

- Kamis, 28 Mei 2026 | 16:15 WIB
Pemprov Banten Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Kesepuluh Kalinya Berturut-turut

Pemerintah Provinsi Banten kembali menorehkan pencapaian di bidang tata kelola keuangan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Opini tersebut diberikan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Pengumuman prestasi ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, pada Senin, 25 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menerima langsung LHP dari Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi.

Andra Soni menegaskan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses perbaikan, melainkan menjadi alat evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, capaian ini merupakan bentuk pengakuan bahwa tata kelola keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

“Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan bahwa tata kelola keuangan daerah telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Namun, WTP bukanlah akhir perjalanan, melainkan alat untuk terus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Andra Soni di Serang, Senin, 25 Mei 2026.

Gubernur mengajak seluruh jajaran di lingkungan Pemprov Banten untuk memperkuat budaya integritas, meningkatkan mutu perencanaan dan penganggaran, serta memperkokoh pengendalian internal. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Untuk menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan BPK, Andra menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menyusun rencana aksi agar seluruh rekomendasi dapat dituntaskan tepat waktu, paling lama dalam 60 hari.

Sementara itu, Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, menyampaikan bahwa keberhasilan Pemprov Banten mempertahankan opini WTP selama satu dekade penuh harus menjadi pendorong bagi para pengelola negara untuk terus meningkatkan keterbukaan dan kualitas penyajian laporan keuangan.

Meskipun meraih predikat WTP, Bobby memberikan sejumlah catatan yang memerlukan perhatian lebih serius. BPK merekomendasikan Gubernur Banten untuk memerintahkan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan belanja barang, gedung, bangunan, dan jalan. Pengendalian juga ditekankan pada pencatatan persediaan serta pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Di sisi lain, BPK memberikan apresiasi atas penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Pemprov Banten yang dinilai berkinerja baik. Bobby mengungkapkan bahwa posisi tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen.

“Kami mengapresiasi TLRHP Pemprov Banten yang telah melampaui target nasional sebesar 75 persen. Berdasarkan catatan kami, posisi tindak lanjut yang sudah sesuai dengan rekomendasi per 31 Desember 2025 mencapai 1.595 atau sebesar 81,34 persen,” ujar Bobby.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar