MURIANETWORK.COM - TNI Angkatan Laut mengamankan sebuah kapal tug boat yang diduga mengangkut muatan ore nikel secara ilegal. Kapal bernama Samudera Luas 8/TK itu diamankan di perairan Sulawesi dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Posal Konawe Utara, Lanal Kendari. Langkah tegas ini langsung mendapat apresiasi dari pihak yang merasa dirugikan, sambil membuka dugaan praktik pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Apresiasi dan Desakan Penyidikan
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Kariatun Zetriansyah, menyambut positif tindakan TNI AL. Menurutnya, penahanan kapal tersebut bukan sekedar insiden biasa, melainkan sebuah indikasi awal yang serius.
"Kami mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan TNI AL atas dugaan pengapalan ilegal ore nikel," ungkap Zetriansyah dalam keterangan tertulisnya.
Dia menilai, kejadian ini menguatkan dugaan adanya pengeluaran ore nikel secara tidak sah dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikelola kliennya. Untuk itu, dia mendesak penyidikan yang komprehensif.
"Penahanan kapal ini menjadi bukti awal yang patut didalami secara serius. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat," tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Multisektor
Zetriansyah tidak hanya meminta pemeriksaan terhadap awak kapal. Dia juga mendorong agar pihak surveyor yang menerbitkan dokumen legalitas muatan, serta para pedagang atau pembeli, turut diselidiki. Hal ini mengindikasikan dugaan pelanggaran yang terstruktur.
"Ada dugaan kuat mereka terlibat meloloskan ore nikel yang legalitasnya patut dipertanyakan dari wilayah IUP PT Bososi Pratama,” jelasnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum itu membeberkan sejumlah temuan administratif yang meragukan. Aktivitas pertambangan di lokasi asal muatan disebutnya sarat dengan ketidaksesuaian, mulai dari status administrasi perusahaan hingga legalitas badan hukumnya.
"Aktivitas di sana terindikasi ilegal. Status AHU disebut tidak lagi terdaftar, dan secara administrasi PT Bososi Pratama tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah," papar Zetriansyah.
Poin Pelanggaran Operasional
Sebelumnya, KRI Terapang-648 berhasil mengamankan kapal tug boat tersebut beserta 11 orang awaknya. Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa kapal diduga tidak dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar dari Syahbandar, sebuah dokumen krusial dalam tata laksana pelayaran.
Di sisi muatan, ore nikel yang diangkut juga dipertanyakan legalitasnya. Muatan itu diduga berasal dari kegiatan penambangan yang telah melampaui kuota produksi yang diizinkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan. Pelanggaran kuota ini menambah bobot dugaan ilegalitas dalam operasi pengapalan tersebut.
Proses Hukum Berjalan
Saat ini, kapal beserta seluruh muatan dan awak kapal masih ditahan di Posal Konawe Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum sedang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, TNI AL melalui pimpinan tertingginya menegaskan bahwa langkah ini bagian dari komitmen rutin. Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan pentingnya penegakan hukum di laut untuk mencegah kerugian negara dan menjaga keamanan pelayaran nasional. Insiden ini menyoroti kembali tantangan pengawasan di sektor maritim dan pertambangan, yang memerlukan koordinasi ketat antarlembaga.
Artikel Terkait
Pria 70 Tahun Tewas Dikoper di Brebes, Tersangka Ditangkap dengan Motif Utang
Pelatih Persik Fokus Benahi Pertahanan Jelang Laga Kontra Bhayangkara FC
DKI Jakarta Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Hamas Desak Dewan Perdamaian Trump Tekan Israel Hentikan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza