Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah

- Selasa, 17 Februari 2026 | 06:00 WIB
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah

MURIANETWORK.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penerbitan regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengakomodir nasib ratusan ribu guru madrasah. Desakan ini disampaikan dalam konteks upaya meningkatkan kesejahteraan para pendidik di lingkungan madrasah, dengan memastikan alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan konstitusi juga dinikmati secara adil.

Desakan untuk Keadilan dan Kepastian

Politikus Partai NasDem itu menekankan bahwa perjuangan untuk para guru madrasah ini adalah persoalan keadilan dan martabat, bukan sekadar agenda politik semata. Dia mengingatkan pemerintah bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen, sesuai amanat konstitusi, juga harus diperuntukkan bagi madrasah, tidak hanya sekolah umum. Selain itu, peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga dinilai penting untuk mendukung pendidikan di madrasah.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Dini dengan tegas menyampaikan prinsipnya. "Memperjuangkan guru bukan soal politik. Ini soal keadilan, martabat, dan masa depan pendidikan bangsa," ujarnya.

Nasib 630 Ribu Guru Madrasah

Dini secara spesifik meminta pemerintah mengangkat sekitar 630 ribu guru madrasah menjadi PPPK. Menurutnya, pengabdian puluhan tahun yang telah diberikan para guru tersebut tidak boleh dibalas dengan ketidakpastian status. Dia juga menegaskan pentingnya afirmasi bagi guru yang sudah melalui proses inpassing yakni program penyetaraan jabatan bagi guru non-PNS serta jaminan bahwa guru yang lulus PPPK dapat tetap mengabdi di madrasah asalnya.

Kekhawatiran akan terputusnya ikatan dedikasi ini pun diungkapkannya. "Jangan sampai setelah lolos, justru tercerabut dari tempat ia membangun dedikasi," tutur putri sulung mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar