Hingga saat ini, belum ada satu pun emiten yang sahamnya masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) yang menyampaikan rencana aksi korporasi untuk meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) juga mengaku belum menerima permohonan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk dilakukan evaluasi ulang terhadap status HSC mereka.
“Dari total 10 saham yang kami umumkan kepada publik ada indikasi HSC, sampai saat ini belum ada yang menyampaikan laporan ke kami bahwa mereka sudah melakukan sesuatu (aksi korporasi), dan meminta kami melakukan screening ulang,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Senin (18/5/2026).
Meski demikian, Jeffrey mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat dari sejumlah emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk menjalin diskusi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa bursa akan melayani setiap permintaan dialog dari para emiten tersebut.
“Semua yang meminta diskusi tentu akan kami layani dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi, HSC adalah kondisi di mana mayoritas saham suatu perusahaan tercatat hanya dimiliki oleh segelintir pihak, kelompok pemegang saham tertentu, atau afiliasinya. Akibatnya, jumlah saham yang benar-benar beredar di publik atau free float menjadi sangat tipis.
Sepuluh perusahaan yang masuk dalam kategori HSC antara lain PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan konsentrasi kepemilikan mencapai 99,85 persen, PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen, dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen. Selain itu, terdapat pula PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) dengan konsentrasi 97,75 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen, serta PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94 persen.
Daftar tersebut juga mencakup PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan konsentrasi 95,76 persen, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) sebesar 95,47 persen, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35 persen, dan PT BSA Logistic Tbk (WBSA) sebesar 95,82 persen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menegaskan bahwa konsentrasi kepemilikan saham bukanlah sebuah pelanggaran. Oleh karena itu, otoritas tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada emiten yang masuk dalam kategori HSC.
“HSC itu bukan karena mereka melanggar ketentuan. Bahwa dia sudah memenuhi ketentuan, itu sudah dilakukan. Hanya dari metodologi perhitungan di Bursa Efek, tertangkap bahwa saham tertentu ternyata terkonsentrasi kepemilikannya,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (13/5/2026).
Menurut Hasan, pengungkapan data HSC semata-mata merupakan bentuk transparansi dan informasi tambahan bagi calon investor. Meski bukan pelanggaran, emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai sangat rentan terhadap fluktuasi harga saham.
“Kenapa tidak disanksi? Ya, memang tidak melanggar. Tapi kita ingin itu menjadi informasi yang dipegang oleh investor. Setidaknya sebagai early warning. Kalau konsentrasi itu kan kemungkinan besar atau dampak langsungnya sangat rentan atas volatilitas,” jelasnya.
Dengan adanya data ini, OJK berharap investor memiliki basis informasi yang lebih lengkap sebelum mengambil keputusan investasi di pasar modal.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 1,85 Persen ke 6.599, Seluruh Sektor Tertekan Aksi Jual Massif
IHSG Anjlok 1,85% ke 6.599, Terseret Aksi Jual Masif dan Pelemahan Rupiah
TGKA Bagikan Dividen Final Rp285 per Saham, Jadwal Pembayaran Awal Juni 2026
Lebih dari 2.000 Mahasiswa Buka Rekening Baru di Kuartal I 2026, KISI Genjot Literasi Investasi