Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat pengelolaan sampah di ibu kota sebagai langkah antisipatif terhadap dampak yang lebih luas, mulai dari gangguan kesehatan, risiko banjir, hingga penurunan kualitas ruang publik. Penanganan sampah, menurut pemprov, tidak bisa lagi hanya bertumpu pada pengangkutan dan penimbunan, melainkan harus dimulai dari pengurangan dan pengelolaan sejak dari sumbernya, terutama rumah tangga.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa rumah tangga menjadi penyumbang terbesar sampah nasional. Dari sisi komposisi, sampah Indonesia masih didominasi sisa makanan sekitar 40 persen dan plastik sekitar 20 persen. Kondisi inilah yang mendorong Pemprov DKI Jakarta mendorong warga untuk memilah sampah sejak dari rumah melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Dalam aturan tersebut, sampah diklasifikasikan ke dalam empat kategori, yaitu sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. Pemilahan ini menjadi dasar agar setiap jenis sampah dapat ditangani sesuai karakteristiknya. Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan, pakan maggot, hingga biodigester. Sampah anorganik diarahkan ke bank sampah sebagai material daur ulang. Sementara sampah B3, seperti pembasmi serangga, baterai, bohlam, dan limbah elektronik, ditangani sesuai prosedur keamanan lingkungan. Adapun residu atau sampah sisa yang tidak dapat diolah kembali diarahkan ke fasilitas pengolahan lanjutan, seperti Refuse-derived Fuel (RDF) dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Yang organik bisa sebagai fertilizer. Seperti yang tadi kita lihat bersama ada dua, yang satu berupa cairan, yang satu berupa komposit nanti akan bisa jadi pupuk organik,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Pasar Kramat Jati, Senin (11/5/2026).
Pramono menegaskan bahwa gerakan memilah sampah harus dilakukan secara serius dan melibatkan masyarakat luas. “Kita lakukan dengan sungguh-sungguh dan serius menjadi gerakan baru bagi Jakarta untuk memilah sampah ini,” ujarnya dalam acara Pencanangan HUT ke-499 Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat peran bank sampah. Melalui mekanisme ini, warga diajak mengumpulkan sampah bernilai ekonomi agar dapat didaur ulang dan tidak langsung berakhir di tempat pembuangan. Sampah yang terkumpul kemudian disetorkan ke bank sampah, dan dari setoran itu warga memperoleh tambahan penghasilan. Di sejumlah bank sampah, nilai sampah yang disetorkan bahkan dapat dikonversi menjadi tabungan, termasuk tabungan emas.
Di sisi hilir, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan RDF Rorotan di Jakarta Utara. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat dimanfaatkan industri, seperti pabrik semen maupun pembangkit listrik. RDF Rorotan diproyeksikan mampu mengolah hingga 2.500 ton sampah per hari. Kehadiran fasilitas ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Jakarta terhadap TPST Bantargebang yang selama ini menjadi lokasi utama pengolahan sampah ibu kota.
Selain mendorong pemilahan sampah dari rumah, Pemprov DKI Jakarta juga mempercepat penanganan timbunan sampah di sejumlah titik, salah satunya Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Manager Humas Perumda Pasar Jaya Topik Hidayatulloh mengatakan penanganan sampah pasar dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan sejumlah pihak. Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh tumpukan sampah dapat segera terangkut sepenuhnya,” kata Topik.
Untuk jangka panjang, Perumda Pasar Jaya mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah berkelanjutan. Uji coba teknologi thermal hydrolysis serta sistem MASARO atau Manajemen Sampah Zero tengah disiapkan sebagai solusi untuk mengolah sampah langsung dari sumbernya. “Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan yang ada, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik,” tutur Topik.
Pemerhati kebijakan kota Zulfikar Marikar menyambut baik gerakan tersebut. Menurutnya, gerakan pemilahan sampah dari sumber dapat mengurangi volume sampah, terutama dari rumah tangga. Zulfikar menilai Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sistem penanganan sampah yang lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir. “Selain menekan biaya pengangkutan dan pengelolaan sampah kota, kebijakan ini juga membuka peluang pengembangan ekonomi sirkular melalui proses daur ulang dan pengolahan sampah berbasis masyarakat,” jelasnya.
Zulfikar menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Jakarta menjadi kota global yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. “Pengelolaan sampah tidak lagi hanya soal kebersihan kota, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan pemilahan sampah dari sumber menjadi kunci penanganan sampah Jakarta. Jika warga terbiasa memilah sampah sejak dari rumah, jumlah residu yang harus diproses di fasilitas akhir dapat ditekan. “Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak seluruh masyarakat melihat bahwa pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” kata Dudi.
Gerakan ini mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Ia menilai langkah Pemprov DKI sejalan dengan peta jalan penanganan sampah yang sedang disiapkan pemerintah pusat. “Saya berkeyakinan, bila ada keinginan pasti ada jalan, if there is a will, there is a way. Saya sepakat persoalan sampah Jakarta harus diselesaikan, dan saya mendukung Gerakan Pilah Sampah ini. Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, saya ingin gerakan yang dimulai dari Jakarta ini juga dilakukan di seluruh Indonesia,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa Jakarta perlu menjadi contoh dalam penanganan sampah. “Jakarta sudah lebih dulu memulai, alhamdulillah. Artinya, beberapa gagasan dan pemikiran dari Jakarta bisa kita adopsi, sekaligus disinkronkan dengan kebijakan nasional,” paparnya.
Artikel Terkait
Puasa Sunnah Dzulhijjah 1447 H Dimulai 18 Mei 2026, Puasa Arafah Jatuh pada 26 Mei
Sepuluh Perwira Sespimmen Polri Jalani Kuliah Kerja Profesi di Polresta Mataram
Mantan Kasat Narkoba Polres Kubar Tersangka Narkoba, Diperiksa Bareskrim soal TPPU
Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Jadi Tersangka, Digiring ke Bareskrim untuk Diperiksa TPPU