Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Perwira menengah Polri itu langsung digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (18/5/2025), Deky tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 17.41 WIB. Ia turun dari kendaraan dengan pengawalan ketat dari sejumlah penyidik. Saat itu, Deky mengenakan jaket hitam dan celana cokelat gelap, dengan kedua tangannya terborgol. Sambil terus digiring, ia berjalan menuju ruang pemeriksaan tanpa menjawab satu pun pertanyaan awak media yang menunggu.
Kepala Satgas NIC Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan bahwa penjemputan terhadap Deky dilakukan dari Polda Kalimantan Timur. “Kami dari Subdit 2, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, pada kesempatan sore hari ini kami menjemput AKP Deky dari Polda Kaltim untuk dibawa ke Bareskrim Polri. Akan menindaklanjuti terkait tindak pidana pencucian uang,” ujarnya di lokasi.
Kasus yang menjerat Deky bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial Ishak Cs oleh Polsek Melak. Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Deky dengan jaringan Ishak. Selain ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba, ia juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, hingga saat ini, total aliran dana yang diterima Deky belum diungkap ke publik.
“Sudah (tersangka). Ya, untuk tindak pidana awalnya sudah, dan sekarang diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang,” pungkas Kombes Kevin.
Sementara itu, Polda Kalimantan Timur telah lebih dulu menjatuhkan sanksi berat kepada AKP Deky. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (18/5/2026) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadapnya. Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto, menyatakan bahwa Deky sebelumnya telah menjalani penempatan khusus atau patsus.
“Kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang KKEP, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 26 hari, serta sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” kata Yuliyanto dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setelah proses etik selesai, Deky langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diproses secara pidana. Kasus ini kini ditangani oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. “Penegakan disiplin dan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” tegasnya.
Artikel Terkait
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green 95 per 10 Juni 2026
The Super Mario Galaxy Movie Tembus Satu Miliar Dolar AS di Box Office Global
OJK: Program Penjaminan Polis Jadi Fondasi Baru Perlindungan Pemegang Polis
Joey Pelupessy Akui Duet dengan Ivar Jenner di Lini Tengah Timnas Indonesia Mulai Tumbuh