Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak dijadikan sebagai instrumen kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Menurutnya, reformasi hukum melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak boleh berhenti pada perubahan substansi hukum semata, melainkan harus diikuti dengan transformasi struktur dan budaya penegakan hukum.
Bob menilai, saat ini perhatian publik lebih banyak tersedot pada wacana revisi Undang-Undang Perampasan Aset, sementara pembenahan regulasi lembaga penegak hukum justru kurang mendapat sorotan. Ia menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru merupakan landasan substansi hukum yang membutuhkan dukungan struktur hukum yang tepat.
“KUHAP dan KUHP yang baru ini sebenarnya adalah legal substance yang harus diikuti dengan legal structure yang tepat. Tetapi di akhir-akhir ini justru kecenderungan desakan untuk revisi Undang-Undang Perampasan Aset lebih mengemuka dibandingkan desakan kepada revisi Undang-Undang Kejaksaan, revisi Undang-Undang Polri, revisi Undang-Undang Mahkamah Agung,” ujar Bob dalam forum tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, politisi itu juga menyoroti perubahan mendasar pada konsep mens rea dalam KUHP nasional yang baru. Selama ini, konsep tersebut kerap dimaknai secara sempit sebagai niat jahat, sehingga membuka celah bagi kriminalisasi yang berlebihan. Bob meluruskan pemahaman tersebut dengan memberikan penjelasan yang lebih mendalam.
“Mens rea itu bukan niat jahat, Pak. Mens rea itu sikap batin, sikap batin yang belum punya kehendak apapun,” katanya.
Ia mengilustrasikan bahwa suatu tindakan belum tentu mencerminkan kehendak jahat sebagaimana pendekatan hukum pidana lama. “Jadi, saya ambil botol ini belum tentu saya harus minum, Pak. Boleh jadi saya hanya memindahkan. Jadi sikap batin yang berdiri sendiri secara dualistik, bukan monoistik seperti langsung dirumuskan sebagai niat yang jahat atau kehendak yang jahat,” jelasnya.
Menurut Bob, paradigma hukum pidana peninggalan kolonial yang memudahkan proses kriminalisasi harus ditinggalkan seiring dengan lahirnya KUHP nasional yang baru. Ia menegaskan bahwa pendekatan lama sudah tidak relevan lagi. “Maka perbuatan itu dilakukan, ya itu kolonialis, Pak. Zaman Belanda dulu bisa orang dikriminalisasi dengan mudah. Nah itulah tahun 2025 kemarin kita baru lepas daripada rezim kriminalisasi,” tegasnya.
Dalam konteks perkara korupsi, Bob kembali menekankan pentingnya prinsip due process of law dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan agar mekanisme penghitungan kerugian negara tidak digunakan secara sewenang-wenang untuk mengkriminalisasi seseorang. “Dan ini kita harapkan dengan penghitung kerugian negara ini jangan sampai juga menjadi alat rezim kriminalisasi. Tadi Pak Firman sudah menjelaskan due process of law harus penting,” ujarnya.
Di sisi lain, Bob juga mempertanyakan kekuatan hukum dari surat edaran internal lembaga penegak hukum apabila diterapkan kepada masyarakat luas. Menurutnya, surat edaran semestinya hanya berlaku secara internal dan tidak dapat menjadi dasar yang mengikat seluruh warga negara. “Surat edaran tidak bisa berlaku bagi internal, kalau legal structure-nya Kejaksaan Agung ini berlaku enggak kepada seluruh rakyat Indonesia. Nah ini kan menjadi satu tanda tanya besar,” tandasnya.
Artikel Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Sediakan Kartu Digital di Aplikasi JMO, Alternatif Jika Kartu Fisik Rusak
Muhadjir Effendy Diperiksa KPK soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Bantah Ada Kendala
Muhadjir Effendy Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Menkeu Purbaya Enggan Jawab Pertanyaan Prabowo Soal Kurs Dolar, Klaim Itu Kewenangan Bank Sentral